Sumur resapan jadi syarat dapat IMB
A
A
A
Sindonews.com - Sumur resapan yang digadang-gadang sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi dampak banjir mendapat perhatian lebih dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2013.
"Sudah dicantumkan, tinggal pelaksanaannya saja," kata Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (18/2/2013).
Ditambahkan dia, rencana tata letak bangunan atau block plan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang, sumur resapan sudah dicantumkan sebagai syarat utama untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan untuk audit pembangunannya, merupakan wewenang dari Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B).
"Audit bangunan terkait sumur resapan wewenang Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan. Namun tata letak akan dikeluarkan dinas tata ruang, dan jadi syarat utama dapat IMB," terang Gamal.
"Sudah dicantumkan, tinggal pelaksanaannya saja," kata Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (18/2/2013).
Ditambahkan dia, rencana tata letak bangunan atau block plan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang, sumur resapan sudah dicantumkan sebagai syarat utama untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sedangkan untuk audit pembangunannya, merupakan wewenang dari Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B).
"Audit bangunan terkait sumur resapan wewenang Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan. Namun tata letak akan dikeluarkan dinas tata ruang, dan jadi syarat utama dapat IMB," terang Gamal.
(san)