Cabuli muridnya, oknum ustad dibui
A
A
A
Sindonews.com - Seorang ustad berinisial MM (30) yang mengajar di sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya dibui setelahnya dilaporkan dengan dugaan pencabulan terhadap tiga orang santriwatinya. Ketiga korban masing-masing berinisial SE (15), AL (14) dan AN (17).
Kepada wartawan, para korban mengakuperbuatan bejat MM itu dilakukan dilingkunganYayasan di Pondok Cabe Ilir III, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). MM melakukan aksinya, dengan berpura-pura akan menunjukan trik ilmu hipnotis yang dimiliknya.
“Awalnya saya bersama teman lainnya dipanggil untuk melihat ilmu hipnotis, yang dimiliki MM, kami disuruh membayangkan sosok ayah kami masing-masing. Kami memeluk ayah. Lalu dengan setengah sadar, MM meraba-raba alat kelamin dan payudara kami secara bergantian,” ungkap SE salah satu korban, Minggu (17/2/2013).
Peristiwa tersebut terjadi berulang kali. Namun, yang paling parah menjadi korban adalah SL. Dia diduga bahkan sampai dipaksa untuk melayani nafsu bejat MM seperti layaknya suami istri. Aksi bejat MM sebenarnya sudah dilaporkan sejak tanggal 26 November 2012 lalu.
“Alhamdulillah, laporan kami bertiga di Polres Jakarta Selatan ditindaklanjuti, dan MM sudah ditahan,” ujar SL.
SL menjelaskan, saat ini mereka bertiga bersama dengan dua teman lainnya, sudah tidak tinggal di yayasan tersebut.
“Kami sekarang tinggal di rumah masing-masing, dan tidak pernah datang ke yayasan lagi, karena kami malah dituduh melakukan fitnah,” terangnya.
Sementara, Kasat reskrim Polres Jaksel, AKBP Hermawan kepada wartawan mengatakan, pihaknya menduga tersangka melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Bukti-bukti yang ada sudah lengkap. Serta visum et repertum dari RS Cipto Mangun Kusumo,”ungkapnya.
Kepada wartawan, para korban mengakuperbuatan bejat MM itu dilakukan dilingkunganYayasan di Pondok Cabe Ilir III, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). MM melakukan aksinya, dengan berpura-pura akan menunjukan trik ilmu hipnotis yang dimiliknya.
“Awalnya saya bersama teman lainnya dipanggil untuk melihat ilmu hipnotis, yang dimiliki MM, kami disuruh membayangkan sosok ayah kami masing-masing. Kami memeluk ayah. Lalu dengan setengah sadar, MM meraba-raba alat kelamin dan payudara kami secara bergantian,” ungkap SE salah satu korban, Minggu (17/2/2013).
Peristiwa tersebut terjadi berulang kali. Namun, yang paling parah menjadi korban adalah SL. Dia diduga bahkan sampai dipaksa untuk melayani nafsu bejat MM seperti layaknya suami istri. Aksi bejat MM sebenarnya sudah dilaporkan sejak tanggal 26 November 2012 lalu.
“Alhamdulillah, laporan kami bertiga di Polres Jakarta Selatan ditindaklanjuti, dan MM sudah ditahan,” ujar SL.
SL menjelaskan, saat ini mereka bertiga bersama dengan dua teman lainnya, sudah tidak tinggal di yayasan tersebut.
“Kami sekarang tinggal di rumah masing-masing, dan tidak pernah datang ke yayasan lagi, karena kami malah dituduh melakukan fitnah,” terangnya.
Sementara, Kasat reskrim Polres Jaksel, AKBP Hermawan kepada wartawan mengatakan, pihaknya menduga tersangka melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Bukti-bukti yang ada sudah lengkap. Serta visum et repertum dari RS Cipto Mangun Kusumo,”ungkapnya.
(stb)