Positif konsumsi narkoba, BNN Provinsi tawarkan PNS rehabilitasi

Minggu, 17 Februari 2013 - 18:34 WIB
Positif konsumsi narkoba,...
Positif konsumsi narkoba, BNN Provinsi tawarkan PNS rehabilitasi
A A A
Sindonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, akan menawarkan rehabilitasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diketahui positif mengkonsumsi narkotika. Hal itu diungkapkan, Kepala BNNP Banten Kombes Heru Februanto.

Menurutnya, setelah dilakukan proses secara mendalam,BNNP jugaakan menawarkan proses rehabilitasi kepadaparaPNS yang dinyatakan positif narkoba. Hal itu dilakukansesuai dengan Undang-undang(UU)nomor 35/2009 tentang narkotika.

“Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalankan rehabilitasi sosial,” katanya, Minggu (17/2/2013).

Jika tertangkap tangan menggunakan narkoba, sesuai pasal 111 sampai dengan pasal 126 UU 35/2009 tentang narkotika,sangksi pidana yang diberikan kepada penyalahgunaandipidana dengan penjara paling singkat empat tahun danpaling lama seumur hidup.

“Untukpidana denda paling sedikit Rp800juta, danpaling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Terpisah, Kepala BKD Banten, Anwar Masud mengatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait dengan diserahkannya daftar nama-nama PNS yang positif narkobatersebut.

“Saya belum bisa memberikan keterangan, nanti saja setelah kami melakukan koordinasi dengan BNNP dalam rangka klarifikasi,” kataAnwar saatdihubungi.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6370 seconds (0.1#10.140)