Ini dia tujuan dibentuk zona tambang
A
A
A
Sindonews.com - Kabid Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) BPLH Kabupaten Bekasi Tri Sahyani mengatakan, dibuatnya enam zona ekplorasi pertambangan tersebut untuk mengatur segala bentuk pertambangan.
“Zona ini dibuat untuk menekan dari aksi kejahatan lingkungan di Bekasi,” katanya, Minggu (17/2/2013).
Kegiatan pertambangan yang diperbolehkan di enam zona tersebut, hanya berupa pertambangan mineral seperti penambangan pasir, batu dan sirtu. Adapun potensi lainya, BPLH masih melakukan ekplorasi dan pengawasan di setiap enam kecamatan itu.
Menurut Tri, dari enam wilayah yang masuk dalam zona eksplorasi, Kecamatan Serang Baru dianggap sangat potensial. Pasalnya, di wilayah tersebut terdapat banyak titik bekas aktivitas galian maupun yang sedang dilakukan eksplorasi. Selama ini, banyak galian yang ditutup, tapi bermunculan kembali.
Untuk ke depannya, lanjut dia, pengusaha tambang diberikan 'kebebasan' bereksplorasi dengan batasan lahan tidak lebih dari 100 hektar. Sementara untuk proses reklamasi areal pertambangan, pengusaha wajib memberikan jaminan sebanyak 25 persen dari pendapatan aktivitas eksplorasi.
“Bukan hanya izin yang diperketat, tapi harus ada uang jaminan yang disimpan di bank yang ditentukan pemerintah daerah. Tujuannya agar proses reklamasi dapat dilakukan pelaksana, dan bukan main tinggal saja setelah kekayaan alam diambil, dan harus bertanggungjawab,” terangnya.
“Zona ini dibuat untuk menekan dari aksi kejahatan lingkungan di Bekasi,” katanya, Minggu (17/2/2013).
Kegiatan pertambangan yang diperbolehkan di enam zona tersebut, hanya berupa pertambangan mineral seperti penambangan pasir, batu dan sirtu. Adapun potensi lainya, BPLH masih melakukan ekplorasi dan pengawasan di setiap enam kecamatan itu.
Menurut Tri, dari enam wilayah yang masuk dalam zona eksplorasi, Kecamatan Serang Baru dianggap sangat potensial. Pasalnya, di wilayah tersebut terdapat banyak titik bekas aktivitas galian maupun yang sedang dilakukan eksplorasi. Selama ini, banyak galian yang ditutup, tapi bermunculan kembali.
Untuk ke depannya, lanjut dia, pengusaha tambang diberikan 'kebebasan' bereksplorasi dengan batasan lahan tidak lebih dari 100 hektar. Sementara untuk proses reklamasi areal pertambangan, pengusaha wajib memberikan jaminan sebanyak 25 persen dari pendapatan aktivitas eksplorasi.
“Bukan hanya izin yang diperketat, tapi harus ada uang jaminan yang disimpan di bank yang ditentukan pemerintah daerah. Tujuannya agar proses reklamasi dapat dilakukan pelaksana, dan bukan main tinggal saja setelah kekayaan alam diambil, dan harus bertanggungjawab,” terangnya.
(stb)