Ini modus operandi kejahatan J & A
A
A
A
Sindonews.com – Aksi petualangan J dan A sebagai perampok di wilayah Jakarta Selatan berakhir di teralis besi Polsek Polsek Kebayoran Baru.
Pasalnya, kedua perampok ini berhasil diamankan, saat sedang melakukan aksi perampokan terhadap seorang karyawati swasta.
Menurut Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin, untuk memuluskan aksinya, kawanan pelaku ini menggunakan modus dengan cara memepet kendaraan milik korban dan terjatuh.
“Jadi seolah-olah, terjadi kecelakaan dan korban diminta bertanggungjawab. Korban yang panik, dibuat tidak berdaya dan diminta untuk mengikuti permintaan kawanan pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin, Sabtu (16/2/2013).
Korban yang panik, lanjut Aswin, kawanan pelaku meminta korban untuk berdamai atau dilanjut ke kantor polisi. Biasanya, kata perwira melati satu ini, korban yang panik memilih untuk berdamai.
“Jika sudah kena perangkapnya, pelaku akan meminta sejumlah uang damai kepada korban, sebagai uang damai untuk berobat dan perbaikan motor yang rusak karena terjatuh yang disebabkan korban,” ungkapnya.
Aswin menambahkan, beruntung aksi tersebut diketahui oleh petugas Sabara yang sedang melakukan patrol, dan berhasil menggagalkan aksi tersebut. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebayoran Baru.
"Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegas Aswin.
Pasalnya, kedua perampok ini berhasil diamankan, saat sedang melakukan aksi perampokan terhadap seorang karyawati swasta.
Menurut Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin, untuk memuluskan aksinya, kawanan pelaku ini menggunakan modus dengan cara memepet kendaraan milik korban dan terjatuh.
“Jadi seolah-olah, terjadi kecelakaan dan korban diminta bertanggungjawab. Korban yang panik, dibuat tidak berdaya dan diminta untuk mengikuti permintaan kawanan pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin, Sabtu (16/2/2013).
Korban yang panik, lanjut Aswin, kawanan pelaku meminta korban untuk berdamai atau dilanjut ke kantor polisi. Biasanya, kata perwira melati satu ini, korban yang panik memilih untuk berdamai.
“Jika sudah kena perangkapnya, pelaku akan meminta sejumlah uang damai kepada korban, sebagai uang damai untuk berobat dan perbaikan motor yang rusak karena terjatuh yang disebabkan korban,” ungkapnya.
Aswin menambahkan, beruntung aksi tersebut diketahui oleh petugas Sabara yang sedang melakukan patrol, dan berhasil menggagalkan aksi tersebut. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebayoran Baru.
"Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegas Aswin.
(stb)