Pekan depan, sidang anak Hatta panggil 4 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang dengan terdakwa anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa, dilanjutkan Senin 18 Februari 2013, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang berikut yang dijadwalkan hakim untuk pemeriksaan saksi, kami menjadwalkan untuk memanggil empat orang saksi dari korban," ujar Emilwan Ridwan, Ketua Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013).
Emilwan menambahkan, sesuai berkas perkara, saksi dalam kasus tabrakan maut Tol Jagorawi ada 27 orang. Terdiri dari saksi fakta, saksi ahli forensik, atau rumah sakit, dan saksi ahli teknisi dari Luxio dan BMW.
"Sesuai catatan dalam berkas perkara ada 27 saksi, yakni saksi fakta, saksi ahli forensik atau rumah sakit 2 orang, dan saksi ahli teknisi 2 orang baik dari Luxio maupun BMW," terang Emilwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana Rasyid berlangsung sangat singkat, sekira 30 menit. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, tim pengacara Rasyid bungkam dan membiarkan hakim melanjutkan sidang dengan agenda selanjutnya. Diduga, sidang itu hanya formalitas belaka.
"Sidang berikut yang dijadwalkan hakim untuk pemeriksaan saksi, kami menjadwalkan untuk memanggil empat orang saksi dari korban," ujar Emilwan Ridwan, Ketua Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013).
Emilwan menambahkan, sesuai berkas perkara, saksi dalam kasus tabrakan maut Tol Jagorawi ada 27 orang. Terdiri dari saksi fakta, saksi ahli forensik, atau rumah sakit, dan saksi ahli teknisi dari Luxio dan BMW.
"Sesuai catatan dalam berkas perkara ada 27 saksi, yakni saksi fakta, saksi ahli forensik atau rumah sakit 2 orang, dan saksi ahli teknisi 2 orang baik dari Luxio maupun BMW," terang Emilwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana Rasyid berlangsung sangat singkat, sekira 30 menit. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, tim pengacara Rasyid bungkam dan membiarkan hakim melanjutkan sidang dengan agenda selanjutnya. Diduga, sidang itu hanya formalitas belaka.
(san)