Kepala daerah tak berwenang terima PNS

Rabu, 13 Februari 2013 - 21:37 WIB
Kepala daerah tak berwenang...
Kepala daerah tak berwenang terima PNS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Pusat mewacanakan untuk menghapus kewenangan kepala daerah, sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi mengatakan, dicabutnya kewenangan penerimaan PNS dari pejabat tertinggi di suatu daerah ini, ialah karena praktek jual beli kursi PNS hingga saat ini tidak terhindarkan.

Dia mengungkapkan, misalnya dalam satu kabupaten, kepala daerah itu meminta tambahan 2 ribu pegawai. Berdasarkan data yang dia punya, rata-rata pejabat daerah mematok suap Rp150 juta per orang agar diterima menjadi PNS.

Sofian menjelaskan, dengan pundi sogokan yang mencapai miliaran rupiah ini maka dalam satu periode penerimaan PNS tersebut, kepala daerah mampu melunasi utang yang dia pakai untuk kepentingan kampanye.

Sementara itu, tahun berikutnya praktek suap masih terjadi dan menjadi sebagai keuntungannya pribadi, kelompok ataupun golongan.

“Jadi apa yang dia keluarkan sebagai bupati sudah terbayar disitu. Ini yang saya namakan ATM kepala daerah,” katanya ketika dihubungi SINDO, Rabu (13/2/2013).

Mantan Rektor UGM ini menyatakan, kewenangan pejabat politik dalam pola perekrutan pegawai negeri juga karena alasan pegawai yang dipilih kebanyakan berdasar pertimbangan politik, dan bukan diukur dari kompetensi agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sofian menerangkan, dengan adanya Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pemerintah pusat akan memberikan kewenangan penerimaan PNS pada sekretaris daerah di tingkat provinsi, dan kabupaten kota dan sekretaris kementerian untuk tingkat pemerintah pusat.

Guru Besar Fisip UGM ini menjamin, penerimaan PNS model baru ini akan dengan mudah menghapus praktek suap PNS di daerah dan pusat. Apalagi di RUU ASN juga akan membentuk komisi aparatur sipil negara, yang akan mengawasi kinerja semua birokrat dan juga birokrasinya.

“Komisi ini juga yang akan mengawasi dengan ketat rekrutmen pegawai di semua jenjang. Mereka yang akan memastikan penerimaanya, berdasarkan pertimbangan objektif,” ungkap Sofian.

Sofian tidak menampik, bahwa di semua lini formasi PNS selama ini diperjualbelikan. Kebanyakan praktek ini, ialah untuk menutupi biaya menjadi kepala daerah. Dari laporan yang masuk ke tim independen penjualan formasi pertahunnya secara nasional mencapai Rp30-Rp35 triliun.

Konsultan senior di United Nations Development Programme (UNDP) ini menerangkan, jika model penerimaan PNS tidak ada sogok menyogok maka PNS akan mempunyai idealism, integritas dan loyalitas penuh kepada bangsa.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)