Abaikan transportasi massal, kepala daerah bisa disanksi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesi (MTI) Djoko Stijowarno menegaskan, agar ada tindakan tegas dari pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang lalai dalam menyelenggarakan angkutan massal.
"Keputusan Menteri No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum sudah tidak ditaati secara utuh oleh dishub di daerah," terang Djoko dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (13/2/2013).
Kondisi tersebut, kata Djoko, tak ayal sering terjadi pelanggaran operasional dan pelayanan di lapangan yang merugikan penumpang.
"Terlebih dalam pasal 138 dan 158 UU 22/2009 tentang LLAJ sudah menerangkan dengan jelas pemerintah punya kewajiban penyelenggaraan angkutan umum," tegas dia.
Karena tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak selenggarakan pelayanan angkutan umum tersebut, menurut Djoko, telah menyebabkan mereka masih menghindar dan mengabaikan keputusan menteri tersebut.
Untuk itu, perlu dikaji dan ditegaskan sanksi yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang tidak menyelenggarakan keputusan tersebut secara utuh.
"Keputusan Menteri No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum sudah tidak ditaati secara utuh oleh dishub di daerah," terang Djoko dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (13/2/2013).
Kondisi tersebut, kata Djoko, tak ayal sering terjadi pelanggaran operasional dan pelayanan di lapangan yang merugikan penumpang.
"Terlebih dalam pasal 138 dan 158 UU 22/2009 tentang LLAJ sudah menerangkan dengan jelas pemerintah punya kewajiban penyelenggaraan angkutan umum," tegas dia.
Karena tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak selenggarakan pelayanan angkutan umum tersebut, menurut Djoko, telah menyebabkan mereka masih menghindar dan mengabaikan keputusan menteri tersebut.
Untuk itu, perlu dikaji dan ditegaskan sanksi yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang tidak menyelenggarakan keputusan tersebut secara utuh.
(san)