Jual senpi rampasan, mantan anggota TNI diringkus petugas
A
A
A
Sindonews.com - Seorang mantan anggota TNI ditangkap karena menjual senjata api jenis V2, yang dirampas dari sekolah Polisi Negara (SPN) Batua, Makasar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya menangkap satu dari tiga orang yang merupakan pemasok senjata api asal Makassar. Pelaku mendapatkan senjata laras panjang tersebut, dengan cara merampas dari korban yang merupakan siswa SPN Batua, Makasar.
"Pelaku yang ditangkap inisial TMT (25), dia seorang mantan anggota TNI AD yang beralamat di Perumahan Susun Kodam, Makassar. Pelaku dipecat pada tahun 2011 gara-gara mempunyai dua isteri," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika, Selasa (12/2/2013).
Helmy menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya penjualan senjata api. Kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli.
"Akhirnya pelaku terpancing dan disepakati transaksi di Jalan Mawar III RT 7 RW 5, Rempoa, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari kemarin," jelasnya.
Saat itulah pelaku dibekuk petugas. Kemudian menurut keterangan pelaku, satu pucuk senjata api jenis V2 beserta sebuah magazennya.
"Senjata ini memang akan digunakan untuk merampok, atau mentok-mentok akan dijual. Pelaku TMT dengan dua rekannya berpura-pura seperti senior, dan memanggil sang siswa yang sedang bertugas jaga," jelasnya.
Merasa dirinya dipanggil seorang senior, sang siswa pun langsung menurut untuk memasuki mobil ketiga pelaku yakni, TMT, N dan J.
"Akhirnya setelah diajak muter-muter dan ngobrol beberapa menit di dalam mobil, siswa tersebut langsung dikeroyok dan merebut senjata sang siswa," tegasnya.
Setelah mendapatkan senjata korban, para pelaku pun membuang korban tepat di seberang SPN dalam keadaan mata, tangan dan mulut korban dilakban. Peristiwa perampasan senjata tersebut terjadi sekitar bulan November 2012.
Kemudian setelah mendapatkan senjata, pelaku TMT langsung berangkat ke Jakarta dengan menggunakan kapal laut pada 5 Januari dan sampai pada 7 Januari.
"Dalam kurun waktu November hingga Januari, senjata tersebut dikubur pelaku di kebun belakang rumahnya dan rencananya akan dijual seharga Rp25 juta," tuturnya.
Barang bukti yang disita petugas yakni, satu pucuk senjata api jenis V2 beserta sebuah magazennya.
Saat ini pelaku masih memburu dua rekan TMT, yakni N dan J yang masih berada di Makassar. Pelaku TMT sendiri dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang, memiliki senjata api tanpa Hak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya menangkap satu dari tiga orang yang merupakan pemasok senjata api asal Makassar. Pelaku mendapatkan senjata laras panjang tersebut, dengan cara merampas dari korban yang merupakan siswa SPN Batua, Makasar.
"Pelaku yang ditangkap inisial TMT (25), dia seorang mantan anggota TNI AD yang beralamat di Perumahan Susun Kodam, Makassar. Pelaku dipecat pada tahun 2011 gara-gara mempunyai dua isteri," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika, Selasa (12/2/2013).
Helmy menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya penjualan senjata api. Kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli.
"Akhirnya pelaku terpancing dan disepakati transaksi di Jalan Mawar III RT 7 RW 5, Rempoa, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari kemarin," jelasnya.
Saat itulah pelaku dibekuk petugas. Kemudian menurut keterangan pelaku, satu pucuk senjata api jenis V2 beserta sebuah magazennya.
"Senjata ini memang akan digunakan untuk merampok, atau mentok-mentok akan dijual. Pelaku TMT dengan dua rekannya berpura-pura seperti senior, dan memanggil sang siswa yang sedang bertugas jaga," jelasnya.
Merasa dirinya dipanggil seorang senior, sang siswa pun langsung menurut untuk memasuki mobil ketiga pelaku yakni, TMT, N dan J.
"Akhirnya setelah diajak muter-muter dan ngobrol beberapa menit di dalam mobil, siswa tersebut langsung dikeroyok dan merebut senjata sang siswa," tegasnya.
Setelah mendapatkan senjata korban, para pelaku pun membuang korban tepat di seberang SPN dalam keadaan mata, tangan dan mulut korban dilakban. Peristiwa perampasan senjata tersebut terjadi sekitar bulan November 2012.
Kemudian setelah mendapatkan senjata, pelaku TMT langsung berangkat ke Jakarta dengan menggunakan kapal laut pada 5 Januari dan sampai pada 7 Januari.
"Dalam kurun waktu November hingga Januari, senjata tersebut dikubur pelaku di kebun belakang rumahnya dan rencananya akan dijual seharga Rp25 juta," tuturnya.
Barang bukti yang disita petugas yakni, satu pucuk senjata api jenis V2 beserta sebuah magazennya.
Saat ini pelaku masih memburu dua rekan TMT, yakni N dan J yang masih berada di Makassar. Pelaku TMT sendiri dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang, memiliki senjata api tanpa Hak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
(stb)