DPRD minta Green Lake City diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi I DPRD Kota Tangerang memerintahkan lurah dan camat serta instansi terkait baik Dinas PU dan Tata Kota, untuk memeriksa pembangunan perumahan Green Lake City di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, yang diprotes warga.
"Periksa dan cari solusi permasalahan tersebut," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto, Selasa (12/2/2013).
Sebelumnya, pada Senin (11/2), DPRD menggelar hearing bersama warga Kelurahan Petir tergabung dalam Forum Persatuan Masyarakat dan Ulama (FPMU), dengan PT Agung Sedayu Group, pengembang Green Lake City guna membahas solusi persoalaan proyek pembangunan yang dikeluhkan warga. Namun, saat itu pengembang Green Lake City tidak hadir.
Gatot menyayangkan ketidak hadiran pihak pengembang. Komisi I akan menampung aspirasi dari warga dan akan menjadwal ulang pertemuan berikutya dengan menghadirkan pengembang tersebut.
"Saya harap pihak pengembang bisa hadir agar masalah bisa terselesaikan," ujarnya.
Sementara Ketua FPMU H Mulyadi Yakub menyatakan, pada dasarnya masyarakat tidak menolak pembangunan perumahan oleh pengembang PT Agung Sedayu Group itu. Namun, hendaknya dapat memikirkan kepentingan masyarakat sekitar juga, seperti halnya rusaknya jalan akibat truk-truk tanah yang melintas tidak kenal waktu.
"Jalan H Mas Mansyur dan Jalan KH Ahmad Dahlan di kawasan Cipondoh rusak parah, karena dipakai melintas oleh truk-truk tanah tersebut," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Mulyadi, pembangunan tembok pembatas perumahan Green Lake City dengan rumah warga yang mencapai 9 meter dinilai terlau tinggi, dan dapat membahayakan keselamatan warga jika rubuh.
“Selain itu kami juga menginginkan saluran air dari kampung kami dapat terintegrasi dengan perumahan, mengingat dahulu sebelum ada perumahan saluran air kami mengarah ke areal perumahan elite tersebut,” tambah Mulyadi.
"Periksa dan cari solusi permasalahan tersebut," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto, Selasa (12/2/2013).
Sebelumnya, pada Senin (11/2), DPRD menggelar hearing bersama warga Kelurahan Petir tergabung dalam Forum Persatuan Masyarakat dan Ulama (FPMU), dengan PT Agung Sedayu Group, pengembang Green Lake City guna membahas solusi persoalaan proyek pembangunan yang dikeluhkan warga. Namun, saat itu pengembang Green Lake City tidak hadir.
Gatot menyayangkan ketidak hadiran pihak pengembang. Komisi I akan menampung aspirasi dari warga dan akan menjadwal ulang pertemuan berikutya dengan menghadirkan pengembang tersebut.
"Saya harap pihak pengembang bisa hadir agar masalah bisa terselesaikan," ujarnya.
Sementara Ketua FPMU H Mulyadi Yakub menyatakan, pada dasarnya masyarakat tidak menolak pembangunan perumahan oleh pengembang PT Agung Sedayu Group itu. Namun, hendaknya dapat memikirkan kepentingan masyarakat sekitar juga, seperti halnya rusaknya jalan akibat truk-truk tanah yang melintas tidak kenal waktu.
"Jalan H Mas Mansyur dan Jalan KH Ahmad Dahlan di kawasan Cipondoh rusak parah, karena dipakai melintas oleh truk-truk tanah tersebut," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Mulyadi, pembangunan tembok pembatas perumahan Green Lake City dengan rumah warga yang mencapai 9 meter dinilai terlau tinggi, dan dapat membahayakan keselamatan warga jika rubuh.
“Selain itu kami juga menginginkan saluran air dari kampung kami dapat terintegrasi dengan perumahan, mengingat dahulu sebelum ada perumahan saluran air kami mengarah ke areal perumahan elite tersebut,” tambah Mulyadi.
(stb)