PN Cibinong kabulkan bocah berganti jenis kelamin
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengabulkan permohonan Anindia Talita Putri dalam merobah jenis kelaminnya, dari yang tadinya perempuan menjadi laki-laki dengan nama Azril Ananda Putra.
Majelis Hakim PN Cibinong Ronald Lumbun mengatakan, dikabulkannya perubahan jenis kelamin tersebut setelah pihaknya mendengarkan saksi dari Majlis Ulama Indoneesia (MUI) dan pihak RSCM dimana berdasarkan hasil tim medis, bahwa anak pasangan Ahmadi dan Rukini memiliki dua alat kelamin.
"Alat kelamin laki-laki Azril merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Saat ini, baru batang jangkarnya. Sedangkan alat kelamin perempuannya ada sejak lahir," ujar Ronald, kepada wartawan, Senin (11/2/2013).
Usai menjalani persidangan, hakim pemeriksa menyarankan kepada kedua orang tua agar mengurusi administrasi anaknya tersebut ke Dinas Pendudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, tentang perubahan status anaknya dari perempuan menjadi laki-laki.
Sementara itu, orang tua bocah lima tahun ini terlihat terharu ketika hakim pemeriksa mengetuk palu pengajuannya itu dikabulkan. Namun, mereka tidak mau memberikan komentar terhadap media yang telah menunggunya.
Majelis Hakim PN Cibinong Ronald Lumbun mengatakan, dikabulkannya perubahan jenis kelamin tersebut setelah pihaknya mendengarkan saksi dari Majlis Ulama Indoneesia (MUI) dan pihak RSCM dimana berdasarkan hasil tim medis, bahwa anak pasangan Ahmadi dan Rukini memiliki dua alat kelamin.
"Alat kelamin laki-laki Azril merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Saat ini, baru batang jangkarnya. Sedangkan alat kelamin perempuannya ada sejak lahir," ujar Ronald, kepada wartawan, Senin (11/2/2013).
Usai menjalani persidangan, hakim pemeriksa menyarankan kepada kedua orang tua agar mengurusi administrasi anaknya tersebut ke Dinas Pendudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, tentang perubahan status anaknya dari perempuan menjadi laki-laki.
Sementara itu, orang tua bocah lima tahun ini terlihat terharu ketika hakim pemeriksa mengetuk palu pengajuannya itu dikabulkan. Namun, mereka tidak mau memberikan komentar terhadap media yang telah menunggunya.
(san)