Motor masuk tol tak atasi kemacetan

Senin, 11 Februari 2013 - 16:16 WIB
Motor masuk tol tak...
Motor masuk tol tak atasi kemacetan
A A A
Sindonews.com - Kendati diakui tidak menyalahi undang-undang yang ada, namun Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memandang, masuknya sepeda motor ke jalan tol tidak akan mengurangi kemacetan. MTI menilai, justru langkah itu akan menambah masalah kemacetan.

"Jika akan diberlakukan disemua jalan tol itu bisa saja, tapi bukan kebijakan untuk mengurai kemacetan," terang Ketua MTI Djoko Setijowarno ketika dihubungi Sindonews, Senin (11/2/2013).

Pasalnya, bila hal tersebut diberlakukan akan mendorong peningkatan jumlah pengguna sepeda motor. Ini berarti, program transportasi massal yang tengah diusahakan pemerintah tidak akan berjalan. Dengan jumlah yang semakin bertambah, tentu masalah kemacetan akan semakin sulit diurai.

"Bertolak belakang (dengan upaya mengurai kemacetan), justru akan menambah kemacetan dan ruang parkir di perkotaan, memicu perbanyakan pengguna sepeda motor, tidak mendukung program transportasi massal," tutur dia.

Djoko menjelaskan, peraturan yang menyebutkan sepeda motor boleh masuk jalan tol sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44/2009 perubahan atas PP 15/2005 tentang Jalan Tol.

"Pasal 1a Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,"
ujar Djoko.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan kesiapannya untuk mengkaji PP yang membolehkan sepeda motor masuk jalan tol.

Adapun, ide sepeda motor masuk jalan tol berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang meminta PT Jasa Marga untuk mengkaji adanya jalur khusus sepeda motor dengan memanfaatkan sisi-sisi jalan tol.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7176 seconds (0.1#10.140)