Pengamat menilai, Lembah Gurame tidak cocok untuk RTH
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) Tarsoen Waryono menilai, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lembah Gurame tidak sesuai standar. Pasalnya, dari total luas lahan saat ini banyak berdiri bangunan berpondasi.
Menurutnya, sebagai RTH haruslah lebih memperbanyak penanaman pohon dan bukan bangunan yang berpondasi.
"Menyalahi aturan sih tidak, cuma yang menjadi permasalahan krusial adalah di lembah Gurame ini banyak berdiri bangunan yang berpondasi. Ini menunjukkan Depok tidak memiliki standar bangunan dalam berpondasi RTH," kata Tarsoen, Minggu (10/02/2013).
Menurutnya, berdasarkan aturan bangunan berpondasi hanya 0,3 persen dari jumlah luas lahan yang ada. Untuk itu, jika merujuk pada aturan itu, maka bangunan yang ada saat ini harus dipotong sebanyak 50 persen.
Berdasarkan ketentuan, setidaknya 70 persen lahan dijadikan hijau atau tanaman dan 30 persen sebagai bangunan namun memiliki penyangga. Dirinya mencontohkan, bila ada bangunan tempat duduk seluas 10 M2, maka 7 M2 untuk bangunan tempat duduk dan 3 M2 diperuntukkan tanaman.
"Sebenarnya, daerah itu kan juga berfungsi sebagai resapan air karena ada sumbernya. Tapi, kita lihat banyak bangunan mulai dari atas ada lapangan futsal, tempat bermain anak, seperti tempat teater dan lainnya. Seharusnya, ada tempat yang dijadikan untuk berkumpul saja dan lainnya lebih banyak didominasi tanaman," paparnya.
Kepala BLH Kota Depok Zamrowi mengungkapkan, RTH Lembah Gurame setidaknya telah ditanam 1.500 pohom pada Desember 2012. Bahkan, bila pohon mati akan ditanam kembali.
"Penanaman pohon ini kita sebut sebagai keanekaragaman hayati (Kehati). Bahkan, pohon yang besar juga kita tanam dan diperkirakan tiga bulan ada yang sudah menghasilkan buah dan bisa dimanfaatkan," kata dia.
Menurutnya, sebagai RTH haruslah lebih memperbanyak penanaman pohon dan bukan bangunan yang berpondasi.
"Menyalahi aturan sih tidak, cuma yang menjadi permasalahan krusial adalah di lembah Gurame ini banyak berdiri bangunan yang berpondasi. Ini menunjukkan Depok tidak memiliki standar bangunan dalam berpondasi RTH," kata Tarsoen, Minggu (10/02/2013).
Menurutnya, berdasarkan aturan bangunan berpondasi hanya 0,3 persen dari jumlah luas lahan yang ada. Untuk itu, jika merujuk pada aturan itu, maka bangunan yang ada saat ini harus dipotong sebanyak 50 persen.
Berdasarkan ketentuan, setidaknya 70 persen lahan dijadikan hijau atau tanaman dan 30 persen sebagai bangunan namun memiliki penyangga. Dirinya mencontohkan, bila ada bangunan tempat duduk seluas 10 M2, maka 7 M2 untuk bangunan tempat duduk dan 3 M2 diperuntukkan tanaman.
"Sebenarnya, daerah itu kan juga berfungsi sebagai resapan air karena ada sumbernya. Tapi, kita lihat banyak bangunan mulai dari atas ada lapangan futsal, tempat bermain anak, seperti tempat teater dan lainnya. Seharusnya, ada tempat yang dijadikan untuk berkumpul saja dan lainnya lebih banyak didominasi tanaman," paparnya.
Kepala BLH Kota Depok Zamrowi mengungkapkan, RTH Lembah Gurame setidaknya telah ditanam 1.500 pohom pada Desember 2012. Bahkan, bila pohon mati akan ditanam kembali.
"Penanaman pohon ini kita sebut sebagai keanekaragaman hayati (Kehati). Bahkan, pohon yang besar juga kita tanam dan diperkirakan tiga bulan ada yang sudah menghasilkan buah dan bisa dimanfaatkan," kata dia.
(stb)