Ikut Adipura, 15 kawasan perumahan di Depok bersih-bersih

Jum'at, 08 Februari 2013 - 14:41 WIB
Ikut Adipura, 15 kawasan...
Ikut Adipura, 15 kawasan perumahan di Depok bersih-bersih
A A A
Sindonews.com - Setiap perumahan di Depok diwajibkan memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) secara komunal, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) lingkungan hidup. Mereka juga diwajibkan memiliki komposter dan pengolahan sampah skala kecil.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, demi mendapatkan piala adipura, sebanyak 15 titik perumahan menjadi penilaian. Yakni dari segi pemilahan sampah dan pengolahan sampah.

"Kalau punya contoh komposter yang kecil-kecil. Kalau ada bank-bank sampah, keluar dari rumah, lalu diambil pemulung," paparnya kepada wartawan, Jumat (8/2/2013).

Sejauh ini, sudah ada lebih dari 70 bank sampah yang terdapat di perumahan dan pemukiman warga. Sedikitnya terdapat 59 titik yang menjadi sentral penilaian adipura.

"Lebih dari 70 bank sampah terbentuk. Di perumahan, di sekolahan. Kawasan perkantoran, kantor pemerintahan, kelurahan, kecamatan. Yang paling penting bersih, pengolahan, pemilahan, tentang tanaman yang ada disitu, jangan sampai ada pembakaran sampah," ungkapnya.

Dia menyarankan, jika perumahan dalam kawasan besar maka sebaiknya memiliki komposter skala besar.

"Tergantung dari lokasinya, rumah-rumah kecil komposter sendiri, komunal juga bisa. Perumahan harus ada komposter. Apa ada bak-bak sampah, atau bank sampah. Disamping juga ada nilai ekonomis. Serta komitmen terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH)," paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Zamroni mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan pembuatan bank sampah di tiap-tiap perumahan. Hal itu untuk mendidik warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

"Membentuk bank-bank sampah, sekarang sudah 70 lebih. Dulu kan baru 3-5 bank sampah di perumahan dan pemukiman," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0761 seconds (0.1#10.140)