Penjualan bayi diduga melibatkan sindikat luar negeri
A
A
A
Sindonews.com – Penjualan bayi yang baru saja diungkap oleh pihak Kepolisian, diduga melibatkan sindikat penjualan orang luar negeri. Hal itu diungkapkan, Kasat reskim Polres Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, Hengki Haryadi.
Menurutnya, beberapa bukti yang berhasil disita oleh petugas, menunjukkan ada indikasi penjualan bayi melibatkan sindikat luar negeri.
“Salah satu yang disita adalah uang dollar singapure, passport dan manifest penerbangan tujuan Jakarta-Singapore pada 9/2/2013. Dari barang bukti tersebut, menandakan bahwa jaringan ini melibatkan sindikat penjualan manusia dalam negeri dan luar negeri,” ungkap Kasat reskim Polres Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, Hengki Haryadi, Kamis (7/2/2013).
Ia mengaku, masih melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan bayi ini, yang sudah dilakukan oleh kawanan sindikat ini.
“Kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Reserse Polres Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap, jaringan perdagangan anak. Kali ini petugas berhasil mengamankan LD alias T di Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepada petugas LD mengaku, sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2010 silam. Tersangka berhasil penjualan lima bayi, dengan harga rata-rata Rp10 juta hingga Rp21 juta rupiah.
LD tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Ada HS alias L yang sejak tahun 1992 sudah melakukan kegiatan jual beli anak. Setiap tahunnya, HS dapat menjual tiga bayi. Sedangkan bulan Desember 2012, ia mengaku telah menjual 12 bayi.
Dua bulan lalu, lanjut Hengki, HS memalsukan akte kelahiran dan paspor Bayi yang akan diadopsi warga negara Singapore. Namun pada awal Januari 2012, aksi HS
digagalkan oleh kepolisian.
Bersama empat tersangka lainnya, LD dan HS ditahan dengan barang bukti enam unit Handphone, uang tunai Rp5.400.000.
Selain itu petugas juga menyita uang 500 dollar Singapore, paspor, akte kelahiran, kartu keluarga, dan manifest penerbangan tujuan Jakarta-Singapore pada 9 Februari 2013.
Menurutnya, beberapa bukti yang berhasil disita oleh petugas, menunjukkan ada indikasi penjualan bayi melibatkan sindikat luar negeri.
“Salah satu yang disita adalah uang dollar singapure, passport dan manifest penerbangan tujuan Jakarta-Singapore pada 9/2/2013. Dari barang bukti tersebut, menandakan bahwa jaringan ini melibatkan sindikat penjualan manusia dalam negeri dan luar negeri,” ungkap Kasat reskim Polres Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, Hengki Haryadi, Kamis (7/2/2013).
Ia mengaku, masih melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan bayi ini, yang sudah dilakukan oleh kawanan sindikat ini.
“Kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Reserse Polres Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap, jaringan perdagangan anak. Kali ini petugas berhasil mengamankan LD alias T di Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepada petugas LD mengaku, sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2010 silam. Tersangka berhasil penjualan lima bayi, dengan harga rata-rata Rp10 juta hingga Rp21 juta rupiah.
LD tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Ada HS alias L yang sejak tahun 1992 sudah melakukan kegiatan jual beli anak. Setiap tahunnya, HS dapat menjual tiga bayi. Sedangkan bulan Desember 2012, ia mengaku telah menjual 12 bayi.
Dua bulan lalu, lanjut Hengki, HS memalsukan akte kelahiran dan paspor Bayi yang akan diadopsi warga negara Singapore. Namun pada awal Januari 2012, aksi HS
digagalkan oleh kepolisian.
Bersama empat tersangka lainnya, LD dan HS ditahan dengan barang bukti enam unit Handphone, uang tunai Rp5.400.000.
Selain itu petugas juga menyita uang 500 dollar Singapore, paspor, akte kelahiran, kartu keluarga, dan manifest penerbangan tujuan Jakarta-Singapore pada 9 Februari 2013.
(stb)