Dijerat pasal berlapis, Raffi terancam 12 tahun bui

Kamis, 07 Februari 2013 - 16:56 WIB
Dijerat pasal berlapis,...
Dijerat pasal berlapis, Raffi terancam 12 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjerat presenter muda Raffi Ahmad dalam kasus pemakaian dan kepemilikan narkoba dengan pasal berlapis dan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

"Peranan masing-masing tersangka beda, jadi penerapan pasalnya berbeda," ujar Juru Bicara BNN Sumirat Dwiyanto, kepada Sindonews, di Cawang, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Namun, untuk enam tersangka lainnya hanya menjalani rehabilitasi. Pihak BNN mengatakan, enam orang ini hanya sebagai pecandu, jadi untuk penerapan pasalnya juga berbeda dengan Raffi.

Dia melanjutkan, proses hukum dan berkas perkara terhadap enam tersangka lainnya tetap dilengkapi dan dikirim ke kejaksaan. Kemudian, sesuai PP No25/2011, mereka dikenai wajib lapor.

Dalam hal itu, penyidik bisa tempatkan mereka di tempat rehab sambil menunggu proses hukum yang berlangsung. "Enam orang ini tuntutannya kurang dari 1 tahun, dengan jaminan dari pihak keluarga," imbuhnya.

Sedang untuk Raffi, dia dikenakan pasal berlapis, pasal 111,112, 132, 133, 127, tentang kepemilikan ganja dan metilon. Selain positif mengkonsumsi narkoba jenis metilon, Raffi juga terbukti menguasai dan memiliki barang-barang tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7348 seconds (0.1#10.140)