Pengiriman 18 paket engine piston berisi sabu digagalkan
A
A
A
Sindonews.com - Modus penyelundupan narkoba ke Indonesia kian canggih dan terang-terangan. Para bandara narkoba tak takut memakai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk meyelundupkan barang haram tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari India dengan menggunakan paket yang disembunyikan dalam spare part mobil.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, yang menerima paket dengan nama pengirim DW, yang saat ini masih buron, dengan alat TC 25/1011 Arisio Junction Manoroma Road Trivandrum 695001 Kerala/India, yang ditujukan pada R di Desa Jarak Sari, Wonosobo, Jawa Tengah.
"Setelah diselidiki, paket tersebut ditujukan kepada seorang oerempuan berinisial ENA. Dia menggunakan nama orangtuanya yaitu R seperti yang tertera pada alamat tujuan," ujar kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanti di Lapangan Parkir BNN, Jakarta Timur, Kamis (7/2/2013).
Petugas kemudian membuka paket yang berisi spare part mobil itu dan menemukan 2.976,1 gram sabu kristal yang dimasukan kedalam 18 Engine Piston.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari India dengan menggunakan paket yang disembunyikan dalam spare part mobil.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, yang menerima paket dengan nama pengirim DW, yang saat ini masih buron, dengan alat TC 25/1011 Arisio Junction Manoroma Road Trivandrum 695001 Kerala/India, yang ditujukan pada R di Desa Jarak Sari, Wonosobo, Jawa Tengah.
"Setelah diselidiki, paket tersebut ditujukan kepada seorang oerempuan berinisial ENA. Dia menggunakan nama orangtuanya yaitu R seperti yang tertera pada alamat tujuan," ujar kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanti di Lapangan Parkir BNN, Jakarta Timur, Kamis (7/2/2013).
Petugas kemudian membuka paket yang berisi spare part mobil itu dan menemukan 2.976,1 gram sabu kristal yang dimasukan kedalam 18 Engine Piston.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.
(san)