Korban narkotika berhak direhabilitasi

Selasa, 05 Februari 2013 - 22:46 WIB
Korban narkotika berhak...
Korban narkotika berhak direhabilitasi
A A A
Sindonews.com - Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah menegaskan, setiap warga negara yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, memiliki hak yang sama untuk menjalani rehabilitasi.

Mereka hanya tinggal mengirim surat, agar dapat dilakukan rehabilitasi. Terkecuali, dia adalah pengguna sekaligus pengedar.

"Ada pertimbangan lain untuk kasus itu. Mengenai revisi hukum saat ini sedang dilakukan duduk bersama ahli hukum," kata Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah, Selasa (5/2/2013).

Mengenai hebohnya kandungan zat Chatinone, yang ada dalam kapsul med dioxy med chatinon (MDMC), Kusman sekali lagi menegaskan, zat itu adalah jenis baru dan masih dalam pembahasan.

Mengenai banyaknya tanaman jenis ini di kawasan Puncak, Bogor, Kusman akan memperingatkan agar tidak lagi menanam tanaman itu.

"Hingga kini, sedang berkordinasi dengan ahli-ahli hukum membahas zat jenis baru itu," katanya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)