Pengamat hukum minta bandar narkotika ditembak mati
A
A
A
Sindonews.com - Berbeda dengan pengedar narkotik, pengamat hukum justru menegaskan agar pengedar narkotik ditembak mati. Karena mereka yang merusak generasi bangsa saat ini. Kejahatan narkotika adalah kejahatan internasional. Sehingga hukuman bagi pengedarnya haruslah maksimal.
"Saya setuju dengan pendapat, pengedar harus ditembak mati. Bahkan di Singapura juga dilakukan hal yang sama. Tapi harus benar-benar terbukti bahwa dia adalah pengedar," kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Chudry sitompul saat seminar 'Hukuman Apakah Yang Tepat Bagi Seorang Pengguna Narkotika Ditinjau dari Sudut Pandang Akademis di Kampus UI Depok, Selasa (05/02/2013).
Dibeberkan Chudry, dalam satu komunitas tertentu menggunakan narkotik adalah sebagai 'kartu masuk'. Dicontohkan, dalam satu komunitas ada seorang yang tidak menggunakan maka dia akan diasingkan.
Sehingga menjadi 'kewajiban' bagi orang itu untuk menggunakan narkotik. Diceritakan dia, mulanya pengedar narkotik membuat komunitas dan membagikan barang-barang haram tersebut.
"Setelah itu (kecanduan), barulah mereka mulai cari (membeli) sendiri," ungkap Ketua Jurusan Praktek Hukum UI itu.
Untuk itu, dia menilai tidak adil jika pengguna dikenakan hukuman penjara juga. Pasalnya, itu sama saja dengan double punishment.
"Sudah direhabilitasi juga dipenjara. Ini dobel namanya," ujarnya.
Mengenai hukuman rehabilitasi, sambung dia, sudah diatur dalam undang-undang. Hanya pelaksanaannya saja yang diterapkan secara benar.
Diingatkan, dalam penerapannya haruslah diikuti dengan moral dari penegak hukum. Jangan sampai terjadi jual beli hukuman ini (rehab).
"Misalnya, berani berapa untuk putusan hukuman ini. Rehabilitasi itu hukuman juga, jadi jangan salah menilai bahwa rehabilitasi bukan sebagai hukuman," tegas Chudry.
"Saya setuju dengan pendapat, pengedar harus ditembak mati. Bahkan di Singapura juga dilakukan hal yang sama. Tapi harus benar-benar terbukti bahwa dia adalah pengedar," kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Chudry sitompul saat seminar 'Hukuman Apakah Yang Tepat Bagi Seorang Pengguna Narkotika Ditinjau dari Sudut Pandang Akademis di Kampus UI Depok, Selasa (05/02/2013).
Dibeberkan Chudry, dalam satu komunitas tertentu menggunakan narkotik adalah sebagai 'kartu masuk'. Dicontohkan, dalam satu komunitas ada seorang yang tidak menggunakan maka dia akan diasingkan.
Sehingga menjadi 'kewajiban' bagi orang itu untuk menggunakan narkotik. Diceritakan dia, mulanya pengedar narkotik membuat komunitas dan membagikan barang-barang haram tersebut.
"Setelah itu (kecanduan), barulah mereka mulai cari (membeli) sendiri," ungkap Ketua Jurusan Praktek Hukum UI itu.
Untuk itu, dia menilai tidak adil jika pengguna dikenakan hukuman penjara juga. Pasalnya, itu sama saja dengan double punishment.
"Sudah direhabilitasi juga dipenjara. Ini dobel namanya," ujarnya.
Mengenai hukuman rehabilitasi, sambung dia, sudah diatur dalam undang-undang. Hanya pelaksanaannya saja yang diterapkan secara benar.
Diingatkan, dalam penerapannya haruslah diikuti dengan moral dari penegak hukum. Jangan sampai terjadi jual beli hukuman ini (rehab).
"Misalnya, berani berapa untuk putusan hukuman ini. Rehabilitasi itu hukuman juga, jadi jangan salah menilai bahwa rehabilitasi bukan sebagai hukuman," tegas Chudry.
(stb)