Dewan soroti lemahnya pengawasan perijinan
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok Yetti Wulandari menanggapi kasus demo di hotel, yang diduga sebagai tempat mesum sebagai bukti lemahnya kontrol aparatur pemerintah, dalam pengawasan terhada perijinan dan operasionalisasi penginapan tersebut.
Ia menyayangkan, pihak penginapan yang meskipun statusnya sudah disegel namun tetap nekat beroperasi. Satpol PP, lanjutnya, akan mengenakan pasal proyustisia dan akan melakukan sidang tipiring di lokasi tersebut.
"Besok, Kasatpol PP akan memanggil pemilik penginapan tersebut. Apalagi, beredar kabar bahwa penginapan tersebut berindikasi kerap digunakan praktek mesum. Harus tegas, peraturan di Depok tidak boleh tebang pilih," kata Yetti, Selasa (05/02/2013).
Ketua LPM Kelurahan Rangkapanjaya Baru Edi Masturo mengatakan, faktor kondusivitas sosial menjadi harga mati, dalam menilai keberadaan penginapan tak berijin yang telah memicu keresahan sosial di wilayah Rangkapanjaya Baru.
Peraturan yang ada, lanjutnya, harus ditegakkan sepenuhnya oleh Pemkot Depok dan wajib dipatuhi oleh pengelola penginapan.
"Kami tidak ingin wilayah kami jadi tempat kemaksiatan dalam bentuk apapun. Tidak ada toleransi untuk itu. Ijinnya aja nggak ada, kok berani beraninya beroperasi," tutupnya
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan pemilik hotel sebagai tersangka. Pasalnya, tidak ada izin pemilikan senjata.
"Semalam gelar perkara oleh kasat reskrim. Kita sidik, kita proses. Pemilik hotel jadi tersangka," kata Kapolres.
Ia menyayangkan, pihak penginapan yang meskipun statusnya sudah disegel namun tetap nekat beroperasi. Satpol PP, lanjutnya, akan mengenakan pasal proyustisia dan akan melakukan sidang tipiring di lokasi tersebut.
"Besok, Kasatpol PP akan memanggil pemilik penginapan tersebut. Apalagi, beredar kabar bahwa penginapan tersebut berindikasi kerap digunakan praktek mesum. Harus tegas, peraturan di Depok tidak boleh tebang pilih," kata Yetti, Selasa (05/02/2013).
Ketua LPM Kelurahan Rangkapanjaya Baru Edi Masturo mengatakan, faktor kondusivitas sosial menjadi harga mati, dalam menilai keberadaan penginapan tak berijin yang telah memicu keresahan sosial di wilayah Rangkapanjaya Baru.
Peraturan yang ada, lanjutnya, harus ditegakkan sepenuhnya oleh Pemkot Depok dan wajib dipatuhi oleh pengelola penginapan.
"Kami tidak ingin wilayah kami jadi tempat kemaksiatan dalam bentuk apapun. Tidak ada toleransi untuk itu. Ijinnya aja nggak ada, kok berani beraninya beroperasi," tutupnya
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan pemilik hotel sebagai tersangka. Pasalnya, tidak ada izin pemilikan senjata.
"Semalam gelar perkara oleh kasat reskrim. Kita sidik, kita proses. Pemilik hotel jadi tersangka," kata Kapolres.
(stb)