3 hektar ladang Katinona di Cisarua akan dimusnahkan

Selasa, 05 Februari 2013 - 12:14 WIB
3 hektar ladang Katinona...
3 hektar ladang Katinona di Cisarua akan dimusnahkan
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) segera memusnahkan tanaman Ghat, Khat, atau Katinona (bahan baku narkotika jenis methylone) yang ada di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat saat meninjau lokasi salah satu ladang Katinona mengatakan, pemusnahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Setelah peninjauan ini, kita akan sosialisasikan kepada masyarakat bahwa mulai hari ini tamanan khat ini tidak boleh lagi dibudidayakan, dikonsumsi atau dijual lagi. Setelah itu kita akan musnahkan," jelas Sumirat di Bogor, Selasa (5/2/2013).

Dia menjelaskan, secara keseluruhan tanaman Khat di Cisarua yang lokasinya tersebar di beberapa desa, dengan luas totalnya sekira 3 hektar.

"Ladang seluas itu tersebar di tiga desa, yakni Desa Cibereum, Desa Tugu Utara, dan Tugu Selatan. Tapi itu yang baru kita ketahui, berdasarkan informasi dari warga, aparat desa dan kepolisian setempat," jelasnya.

Pihaknya memastikan, tanaman khat yang ada di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, ini berdasarkan hasil penelitian laboratorium BNN adalah bahan baku narkotika yang diekstrak menjadi kapsul kemudian beredar ke masyarakat dan disalahgunakan.

"Dalam UU Narkotika, katinona ini masuk dalam golongan I, setara dengan ganja. Meski demikian, kita belum bisa menindak masyarakat yang sengaja menanam dan menjualnya, karena mereka (warga setempat) tidak mengetahui tanaman tersebut terlarang," terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1752 seconds (0.1#10.140)