Aktivis perempuan pertanyakan nasib Iyung
A
A
A
Sindonews.com - Aktivis Perempuan Partai PDIP Kota Depok mendatangi Polresta Depok, untuk mempertanyakan kejelasan nasib Iyung (17) pembantu rumah tangga yang diduga melakukan tindakan aborsi.
Pasalnya, hingga kini Iyung sudah dinyatakan sebagai tahanan kejaksaan. Belum diketahui pula siapa yang menghamili Iyung.
"Kami datang hanya ingin meminta Polres berlaku adil kepada korban. Soalnya, pelaku penghamilan itu belum tertangkap. Kami juga ingin tahu sejauh mana psyikologis Iyung," kata anggota Aktivis Perempuan PDIP Kota Depok, Dewi Mayang Sari, Senin (04/02/2013).
Menurutnya, selama dua bulan menjalani proses pemeriksaan, pihak kepolisian tidak melakukan transparansi terkait kasus yang menimpa Iyung. Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat itu, bahkan dinyatakan sebagai korban juga tersangka.
Padahal, Iyung sudah jelas sebagai korban. Siapa yang menghamili Iyung pun tak diungkap.
"Kami datang untuk memberikan dukungan moral, karena korban adalah perempuan yang teraniaya oleh situasi," ujar Dewi.
Dirinya sangat menyesalkan sikap kepolisian yang tidak responsif dan transparan. Terlihat dari permasalahan penetapan umur Iyung, yang masih dibawah umur namun disangkal oleh kepolisian.
Polisi menyatakan, umur Iyung sudah 20 tahun sehingga dianggap sudah dewasa. Kondisi psikologis Iyung pasca melahirkan pun tidak diketahui.
"Yang pasti kami akan memantau perkembangan itu. Banyak kasus aborsi yang ditangani tidak terselesaikan. Kami harap polisi tidak merugikan kaum perempuan yang menjadi korban," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Febriansyah menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Iyung dinyatakan sudah dewasa. Aborsi yang dilakukan itu terjadi lantaran Iyung takut kepada sang majikan. Bahkan, tindakan aborsi itu dilakukan Iyung seorang diri.
"Tersangka itu sudah dewasa. Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok," tuturnya.
Saat ditanyai mengenai pelaku penghamilan Iyung, Febriansyah belum bisa menjawab. Justru dirinya menyatakan, kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Silahkan dicek semua di Kejaksaan Negeri, biar lebih jelas. Yang pasti kami tidak pernah melakukan penekanan saat pemeriksaan Iyung. Semua berjalan dengan norma pemeriksaan oleh anggota," katanya.
Sebelumnya, Iyung sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Depok karena mengalami pendarahan. Usai dirawat, Iyung pun ditetapkan sebagai tersangka pelaku aborsi. Hingga kini berkas atas kasusnya sudah lengkap atau P21.
Pasalnya, hingga kini Iyung sudah dinyatakan sebagai tahanan kejaksaan. Belum diketahui pula siapa yang menghamili Iyung.
"Kami datang hanya ingin meminta Polres berlaku adil kepada korban. Soalnya, pelaku penghamilan itu belum tertangkap. Kami juga ingin tahu sejauh mana psyikologis Iyung," kata anggota Aktivis Perempuan PDIP Kota Depok, Dewi Mayang Sari, Senin (04/02/2013).
Menurutnya, selama dua bulan menjalani proses pemeriksaan, pihak kepolisian tidak melakukan transparansi terkait kasus yang menimpa Iyung. Wanita asal Sukabumi, Jawa Barat itu, bahkan dinyatakan sebagai korban juga tersangka.
Padahal, Iyung sudah jelas sebagai korban. Siapa yang menghamili Iyung pun tak diungkap.
"Kami datang untuk memberikan dukungan moral, karena korban adalah perempuan yang teraniaya oleh situasi," ujar Dewi.
Dirinya sangat menyesalkan sikap kepolisian yang tidak responsif dan transparan. Terlihat dari permasalahan penetapan umur Iyung, yang masih dibawah umur namun disangkal oleh kepolisian.
Polisi menyatakan, umur Iyung sudah 20 tahun sehingga dianggap sudah dewasa. Kondisi psikologis Iyung pasca melahirkan pun tidak diketahui.
"Yang pasti kami akan memantau perkembangan itu. Banyak kasus aborsi yang ditangani tidak terselesaikan. Kami harap polisi tidak merugikan kaum perempuan yang menjadi korban," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Febriansyah menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Iyung dinyatakan sudah dewasa. Aborsi yang dilakukan itu terjadi lantaran Iyung takut kepada sang majikan. Bahkan, tindakan aborsi itu dilakukan Iyung seorang diri.
"Tersangka itu sudah dewasa. Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok," tuturnya.
Saat ditanyai mengenai pelaku penghamilan Iyung, Febriansyah belum bisa menjawab. Justru dirinya menyatakan, kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Silahkan dicek semua di Kejaksaan Negeri, biar lebih jelas. Yang pasti kami tidak pernah melakukan penekanan saat pemeriksaan Iyung. Semua berjalan dengan norma pemeriksaan oleh anggota," katanya.
Sebelumnya, Iyung sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Depok karena mengalami pendarahan. Usai dirawat, Iyung pun ditetapkan sebagai tersangka pelaku aborsi. Hingga kini berkas atas kasusnya sudah lengkap atau P21.
(stb)