Anak wakil rektor dituntut lima tahun penjara

Senin, 04 Februari 2013 - 17:23 WIB
Anak wakil rektor dituntut lima tahun penjara
Anak wakil rektor dituntut lima tahun penjara
A A A
Sindonews.com – DAN (18) anak wakil rektor salah satu universitas swasta di Jakarta dituntut lima tahun penjara. Dalam tuntutan Jak Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituding melakukan kekerasan seksual terhadap VN (16), hingga korban hamil dan melahirkan.

Kekerasan seksual tersebut, dilakukan pada tahun 2012. Terdakwa bahkan merekam adegan seksual mereka untuk dilakukan ancaman.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, keluarga VN tak terima karena dinilai tak seimbang dengan penderitaan VN.

Heni Desilawati, kakak korban menyatakan, adiknya tidak puas dengan tuntutan jaksa, karena hakim bisa memutus hukuman jauh lebih ringan, dari ancaman hukuman masksimal yaitu 15 tahun.

Menurut dia, dengan kasus ini masa depan VN sudah terbatas. Selain itu, beban moral yang ditanggung VN juga, tidak sebanding tuntutan JPU.

"Nggak setimpal dengan masa depan dia yang 'habis' gara-gara cowok itu," kata Heni, Senin (04/02/2013).

JPU pun memutuskan, terdakwa bersalah atas perbuatannya. DAN terbukti bersalah karena melanggar Pasal 81 No 23 Tahun 2002 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang perlakuan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.

Sidang dilakukan secara tertutup. Pada sidang sebelumnya, terjadi kerusuhan antara keluarga korban dan tedakwa serta awak media. Terdakwa tak pernah ditahan sejak dia dilaporkan ke polisi Januari 2012 hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok Juni 2012.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8782 seconds (0.1#10.140)