7 teman Raffi jalani rehabilitasi di Lido
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan delapan orang tersangka narkoba dalam penggerebekan di rumah presenter Raffi Ahmad, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Terdiri dari RA, WT, MT, RJ, MF,KA, JA, dan UW. Tersangka utama, RA (26) di tahan karena menguasai 14 butir MDMC atau methylone seberat 3,4 gram dan ganja dua linting. Dia juga dinyatakan positif menggunakan MDMC.
Berikut data kedelapan tersangka narkoba yang ditetapkan BNN:
WT (34), positif menggunakan MDMA dan MDMC akan direhabilitasi di panti rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
MT (26), positif mengkonsumsi ganja dan MDMC, akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilatasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
RJ (22), positif mengkunsumsi ganja dan MDMC, akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilatasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
MF (35), positif menggunakan ganja dan MDMC, akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilatasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
KA (21), positif menggunakan ganja, MDMA, MDMC, akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilatasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
JA (34), positif mengkomsumsi MDMA dan MDMC, akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilatasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
UW (26), tidak menggunakan salah satu dari ketiga jenis narkotika tersebut. Namun dia dikenakan wajib lapor selama satu tahun atas jaminan keluarga.
Terdiri dari RA, WT, MT, RJ, MF,KA, JA, dan UW. Tersangka utama, RA (26) di tahan karena menguasai 14 butir MDMC atau methylone seberat 3,4 gram dan ganja dua linting. Dia juga dinyatakan positif menggunakan MDMC.
Berikut data kedelapan tersangka narkoba yang ditetapkan BNN:
WT (34), positif menggunakan MDMA dan MDMC akan direhabilitasi di panti rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
MT (26), positif mengkonsumsi ganja dan MDMC, akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilatasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
RJ (22), positif mengkunsumsi ganja dan MDMC, akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilatasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
MF (35), positif menggunakan ganja dan MDMC, akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilatasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
KA (21), positif menggunakan ganja, MDMA, MDMC, akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilatasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
JA (34), positif mengkomsumsi MDMA dan MDMC, akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilatasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
UW (26), tidak menggunakan salah satu dari ketiga jenis narkotika tersebut. Namun dia dikenakan wajib lapor selama satu tahun atas jaminan keluarga.
(san)