Isi kekosongan jabatan, Bupati Bekasi rotasi 25 eselon II
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 25 pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di rotasi oleh Bupati Neneng Hasanah Yasin di gedung KH. Noer Ali, Kamis (31/1/2013). Dari 36 pejabat secara keseluruhan terdapat 11 pejabat eselon 2 yang bertahan.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai melantik pejabat mengatakan, mutasi dan rotasi ini untuk memenuhi beberapa kekosongan kursi di eseleon 2.
"Kami berharap mutasi dan rotasi ini bisa membawa kebaikan, dalam mengisi struktural pegawai. Karena ini sudah sangat dibutuhkan," kata Neneng kepada Sindonews.com Kamis (31/1/2013).
Sekda Muhyiddin menyatakan, adanya OPD baru yakni Dinas Bangunan yang harus diisi personel pegawai dari eselon II hingga staf struktural dan fungsional. Kendati demikian, mutasi dan rotasi memang sudah krusial untuk dilakukan, setelah asessment dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun.
"Ini sudah menjadi kebutuhan di struktural pegawai. Apalagi adanya OPD baru yakni dinas bangunan," ujar pria mantan kepala BPPT ini.
Saat ini, dinas bangunan dari eselon III, IV dan staf-stafnya sudah ada pegawainya. Namun mereka semua masih pelaksana tugas (plt). Karena Plt pun memiliki kewenangan yang sama dengan definitf dalam anggaran.
"Mereka bisa melaksanakan tugas dan tender lelang di dinasnya. Ini juga sudah sesuai perda," tegasnya.
Kembali ia menjelaskan, mutasi dan rotasi PNS sudah melalui proses Baperjakat Pemprov Jabar, dan Baperjakat Pemkab Bekasi. Jadi tidak ada pelanggaran administrasi dalam mutasi ini. Semua sudah sesuai prosedur dan aturan-aturan normatif dalam menempatkan pegawainya.
"Usai pelantikan seluruh pegawai yang baru dilantik akan melaksanakan pakta integritas. Setiap tanda tangan ada konsekwensinya menjadi satu catatan menyetujui dan menyepakati perjanjian tersebut," papar dia.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin usai melantik pejabat mengatakan, mutasi dan rotasi ini untuk memenuhi beberapa kekosongan kursi di eseleon 2.
"Kami berharap mutasi dan rotasi ini bisa membawa kebaikan, dalam mengisi struktural pegawai. Karena ini sudah sangat dibutuhkan," kata Neneng kepada Sindonews.com Kamis (31/1/2013).
Sekda Muhyiddin menyatakan, adanya OPD baru yakni Dinas Bangunan yang harus diisi personel pegawai dari eselon II hingga staf struktural dan fungsional. Kendati demikian, mutasi dan rotasi memang sudah krusial untuk dilakukan, setelah asessment dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun.
"Ini sudah menjadi kebutuhan di struktural pegawai. Apalagi adanya OPD baru yakni dinas bangunan," ujar pria mantan kepala BPPT ini.
Saat ini, dinas bangunan dari eselon III, IV dan staf-stafnya sudah ada pegawainya. Namun mereka semua masih pelaksana tugas (plt). Karena Plt pun memiliki kewenangan yang sama dengan definitf dalam anggaran.
"Mereka bisa melaksanakan tugas dan tender lelang di dinasnya. Ini juga sudah sesuai perda," tegasnya.
Kembali ia menjelaskan, mutasi dan rotasi PNS sudah melalui proses Baperjakat Pemprov Jabar, dan Baperjakat Pemkab Bekasi. Jadi tidak ada pelanggaran administrasi dalam mutasi ini. Semua sudah sesuai prosedur dan aturan-aturan normatif dalam menempatkan pegawainya.
"Usai pelantikan seluruh pegawai yang baru dilantik akan melaksanakan pakta integritas. Setiap tanda tangan ada konsekwensinya menjadi satu catatan menyetujui dan menyepakati perjanjian tersebut," papar dia.
(stb)