Koko akan bawa kasus salah tangkap ke KY

Rabu, 30 Januari 2013 - 16:13 WIB
Koko akan bawa kasus...
Koko akan bawa kasus salah tangkap ke KY
A A A
Sindonews.com - Ditolaknya gugatan kuasa hukum Koko korban salah tangkap, dan penganiayaan oleh penyidik, kuasa hukumnya berencana akan mengadukan hakim PN Cibinong ke Komisi Yudisial.

"Kami menduga, proses persidangan ada yang salah dan hakim tidak melihat fakta fakta hukum. Untuk itu, kami akan melaporkannya ke KY," kata Maruli kuasa hukum Koko di PN Cibinong, pada Rabu (30/1/2013).

Maruli menjelaskan, dalam persidangan sudah terbukti, Koko di vonis bebas karena tidak mencuri dan Koko terbukti telah dianiaya dengan luka-luka serta bukti visum.

"Hakim tidak melihat fakta-fakta itu," katanya.

Selain itu, adanya permainan hakim, berupa lamanya persidangan yang dilakukan jelas membuat kuasa hukum curiga.

"ersidangan ini dilakukan sejak tahun 2008 dan sampai saat ini sudah 24 kali sidang," jelas Maruliam

Sementara itu, atas ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya akan melakukan banding.

"Jelas kami akan lakukan banding atas ditolaknya gugatan ini," pungkasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6008 seconds (0.1#10.140)