Ratusan mahasiswa Unpam demo PN Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menggelar aksi demonstrasi menuntut lima rekan mereka dari Universitas Pamulang (Unpam) ditangguhkan penahanannya.
Koordinator aksi demo Khairul Fahmi mengatakan, mahasiswa menuntut Majelis Hakim PN Tangerang memberikan penangguhan penahanan terhadap lima terdakwa dalam bentrok dengan Wakapolri di depan Unpam beberapa waktu lalu.
Kelima orang itu adalah Yudi Rizali Muslim (26), Rian Sartono Pedana (23), Sholeman Keno (21), Mega Pradipta (22), dan Ilham Firmansyah (23). Mereka juga ingin para terdakwa bebas dari segala tuntutan.
“Kami bersama kawan-kawan dari berbagai daerah datang untuk melihat tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum agar sidang berjalan dengan adil dan transparan,” katanya saat berorasi di PN Tangerang, Selasa (29/1/2013).
Menurut Fahmi, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, pihaknya akan tetap solid mengawal persidangan hingga mendapat keputusan tetap.
“Kalau hakim tetap melanjutkan persidangan, berarti Hakim tidak punya hati nurani. Dan kami akan sosialisasi ke kampus-kampus di berbagai daerah kalau kondisinya seperti ini, bukti cacatnya keadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kampus Unpam, Tangerang Selatan, menolak kedatangan Wakapolri Komjen Nana Sukarna, pada Kamis 18 Oktober 2012. Unjuk rasa ini berakhir bentrok dengan aparat kepolisian, yang menyebabkan satu mahasiswa mengalami luka tembak dan lima anggota polisi terluka.
Kelima mahasiswa Unpam dijadikan tersangka dan telah menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kelimanya didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal alternatif seperti pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, 251 ayat 2 tentang penganiayaan ringan, 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, 160 tentang penghasutan dan 213 tentang melawan petugas.
Koordinator aksi demo Khairul Fahmi mengatakan, mahasiswa menuntut Majelis Hakim PN Tangerang memberikan penangguhan penahanan terhadap lima terdakwa dalam bentrok dengan Wakapolri di depan Unpam beberapa waktu lalu.
Kelima orang itu adalah Yudi Rizali Muslim (26), Rian Sartono Pedana (23), Sholeman Keno (21), Mega Pradipta (22), dan Ilham Firmansyah (23). Mereka juga ingin para terdakwa bebas dari segala tuntutan.
“Kami bersama kawan-kawan dari berbagai daerah datang untuk melihat tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum agar sidang berjalan dengan adil dan transparan,” katanya saat berorasi di PN Tangerang, Selasa (29/1/2013).
Menurut Fahmi, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, pihaknya akan tetap solid mengawal persidangan hingga mendapat keputusan tetap.
“Kalau hakim tetap melanjutkan persidangan, berarti Hakim tidak punya hati nurani. Dan kami akan sosialisasi ke kampus-kampus di berbagai daerah kalau kondisinya seperti ini, bukti cacatnya keadilan,” tegasnya.
Seperti diketahui, ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kampus Unpam, Tangerang Selatan, menolak kedatangan Wakapolri Komjen Nana Sukarna, pada Kamis 18 Oktober 2012. Unjuk rasa ini berakhir bentrok dengan aparat kepolisian, yang menyebabkan satu mahasiswa mengalami luka tembak dan lima anggota polisi terluka.
Kelima mahasiswa Unpam dijadikan tersangka dan telah menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kelimanya didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal alternatif seperti pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, 251 ayat 2 tentang penganiayaan ringan, 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, 160 tentang penghasutan dan 213 tentang melawan petugas.
(san)