Kepsek SDN Uwung Jaya dipanggil dinas pendidikan
A
A
A
Sindonews.com - Tarikan pungutan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan SDN Uwung Jaya, Tangerang, membuat Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tabrani berang. Dia mengaku akan segera melakukan tindakan.
"Saya akan segera panggil kepala sekolah dan pihak UPTD nya," kata Tabrani saat dihubungi wartawan, melalui sambungan telepon, Selasa (29/1/2013).
Akan tetapi, Tabrani belum mau menjawab tindakan apa yang akan diambilnya terhadap pihak sekolah yang telah menyalahi aturan pemerintah Kota Tangerang ini. "Pokoknya kita panggil dulu saja, tindakan lainnya setelah pemanggilan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang tua siswa SDN Uwung Jaya mendatangi pihak sekolah dan melakukan aksi demontrasi. Para orang tua siswa ini meminta sekolah mengembalikan uang LKS yang ditarik pihak sekolah, terutama yang masuk dalam semester tahun 2013.
Praktik penarikan uang LKS ini dikatakan orang tua siswa, ternyata sudah dilakukan pihak sekolah sejak tahun 2010 lalu, mulai dari siswa kelas 1 hingga siswa kelas 6. Padahal pemerintah sudah menyediakan anggaran dari APBD untuk menggratiskan LKS.
"Saya akan segera panggil kepala sekolah dan pihak UPTD nya," kata Tabrani saat dihubungi wartawan, melalui sambungan telepon, Selasa (29/1/2013).
Akan tetapi, Tabrani belum mau menjawab tindakan apa yang akan diambilnya terhadap pihak sekolah yang telah menyalahi aturan pemerintah Kota Tangerang ini. "Pokoknya kita panggil dulu saja, tindakan lainnya setelah pemanggilan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang tua siswa SDN Uwung Jaya mendatangi pihak sekolah dan melakukan aksi demontrasi. Para orang tua siswa ini meminta sekolah mengembalikan uang LKS yang ditarik pihak sekolah, terutama yang masuk dalam semester tahun 2013.
Praktik penarikan uang LKS ini dikatakan orang tua siswa, ternyata sudah dilakukan pihak sekolah sejak tahun 2010 lalu, mulai dari siswa kelas 1 hingga siswa kelas 6. Padahal pemerintah sudah menyediakan anggaran dari APBD untuk menggratiskan LKS.
(san)