Kejati DKI diminta lanjutkan kasus Ari Sigit

Selasa, 29 Januari 2013 - 17:33 WIB
Kejati DKI diminta lanjutkan kasus Ari Sigit
Kejati DKI diminta lanjutkan kasus Ari Sigit
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum korban dugaan penggelapan dana anak perusahaan Krakatau Steel mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mendesak segera melimpahkan kasus yang melibatkan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit.

Hendra Heriansyah selaku kuasa hukum korban mengatakan, kedatangannya ke Kejati DKI Jakarta untuk mempertanyakan kejaksaan yang belum melimpahkan berkas Ari Sigit ke pengadilan.

Menurutnya, penyidik kejaksaan mengembalikan berkas kasus Ari Sigit yang ditangani pihak Polda Metro Jaya sejak Oktober 2011 sebanyak lima kali, karena dinyatakan tidak lengkap. Tim pengacara mendapatkan informasi kejaksaan mengembalikan berkas Ari Sigit cs, karena kekurangan keterangan dari salah satu tersangka lain yang masih buron.

"Alasannya terlalu dipaksakan, padahal ada keterangan dari tersangka lainnya," ujarnya kepada wartawan di Kejadi DKI Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Dia berharap, pengadilan yang memutus Ari Sigit dan tersangka lainnya bersalah atau tidak, dan penyidik kepolisian maupun kejaksaan, tidak menghentikan kasus tersebut.

Hendra mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ari Sigit dan tersangka lainnya kepada Kejati DKI Jakarta untuk kesekian kalinya, pada 21 Januari 2013.

Pada kesempatan itu, tim pengacara korban Sutrisno menemui pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Amiryanto untuk mempertanyakan penyidik kejaksaan yang tidak menyatakan lengkap (P21) berkas Ari Sigit.

Sementara itu, Amiryanto menuturkan, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada penyidik jaksa yang menangani kasus tersebut, untuk menindaklanjutinya.

Dia menyebutkan, penyidik jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menganalisa berkas BAP Ari Sigit untuk menyatakan lengkap atau tidak. Rencananya, Kejati DKI juga akan mengekspos kasus penggelapan dana yang diduga melibatkan cucu mantan Presiden Soeharto tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menuturkan, penyidik kepolisian telah memenuhi petunjuk berkas Ari Sigit dan tersangka lainnya berdasarkan masukan dari kejaksaan.

Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, pada 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon, Banten. Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurukan tanah.

Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit selaku Komisaris Utama PT Dinamika, Sunarno Hadi sebagai Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D karyawan PT Dinamika.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6880 seconds (0.1#10.140)
pixels