Usaha rumah kost di Depok sumbang PAD
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2013 sebesar Rp500 miliar. Sumber pendapatan itu, salah satunya diambil dari usaha rumah kost di kawasan Beji Depok.
Banyaknya perguruan tinggi, baik negeri dan swasta di Depok, membuat rumah kost atau kontrakan semakin menjamur. Di setiap jalan sempit di sekitar area kampus ataupun jauh dari kampus, sudah banyak tersebar usaha tempat kost.
Camat Beji Syaifuddin Lubis mengatakan, tak semua rumah kost membayar pajak. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok menyebutkan sepuluh persen pendapatan dari rumah kost harus masuk ke dalam kas daerah untuk meningkatkan PAD.
"Setahun Rp7,5 miliar pajak dari PBB, kalau ditambah parkir ditambah kost-kostan bisa Rp 10 milyar, banyak rumah kost di Beji, belum ada izin sudah bangun. Banyak town house juga belum berizin. Padahal perda tentang rumah kost menyebutkan mereka harus bayar pajak," tegasnya kepada wartawan, Selasa (29/1/2013).
Lubis mengakui, perda tersebut terus disosialisasikan kepada para pemilik kost untuk sebagai potensi wajib pajak. Sedikitnya saat ini terdapat sekira 5.000 kamar kost yang tersebar di Beji.
"Itu potensi pajak kost-kostan di Beji, 5.000 kamar. Perbulan rata-rata Rp500 ribu perkamar. Setahun saja bisa berapa kan? Se kecamatan Beji, ada di Pondok Cina, Kemiri, Kukusan," ungkapnya.
Lubis mengungkapkan, rata-rata pemilik kost justru warga DKI Jakarta yang membuka usaha di Depok. "Bahkan ada orang asing yang punya, tapi pakai nama istri atau suaminya yang warga negara Indonesia, ini bermanfaat tingkatkan potensi pajak," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Doddy Setiadi mengatakan, hal itu diatur dalam Perda No 7/2010 tentang pajak daerah atau pajak hotel.
"Yang harus membayar pajak yakni rumah kost di atas sepuluh kamar, dan kami akan sasar rumah kost untuk meningkatkan PAD. Besarannya 5 persen dari omzet perbulan," paparnya.
Doddy menegaskan, program tersebut sudah dimulai awal 2012. Realisasi pajak kost-kostan di tahun 2012 mencapai Rp3 miliar.
Banyaknya perguruan tinggi, baik negeri dan swasta di Depok, membuat rumah kost atau kontrakan semakin menjamur. Di setiap jalan sempit di sekitar area kampus ataupun jauh dari kampus, sudah banyak tersebar usaha tempat kost.
Camat Beji Syaifuddin Lubis mengatakan, tak semua rumah kost membayar pajak. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok menyebutkan sepuluh persen pendapatan dari rumah kost harus masuk ke dalam kas daerah untuk meningkatkan PAD.
"Setahun Rp7,5 miliar pajak dari PBB, kalau ditambah parkir ditambah kost-kostan bisa Rp 10 milyar, banyak rumah kost di Beji, belum ada izin sudah bangun. Banyak town house juga belum berizin. Padahal perda tentang rumah kost menyebutkan mereka harus bayar pajak," tegasnya kepada wartawan, Selasa (29/1/2013).
Lubis mengakui, perda tersebut terus disosialisasikan kepada para pemilik kost untuk sebagai potensi wajib pajak. Sedikitnya saat ini terdapat sekira 5.000 kamar kost yang tersebar di Beji.
"Itu potensi pajak kost-kostan di Beji, 5.000 kamar. Perbulan rata-rata Rp500 ribu perkamar. Setahun saja bisa berapa kan? Se kecamatan Beji, ada di Pondok Cina, Kemiri, Kukusan," ungkapnya.
Lubis mengungkapkan, rata-rata pemilik kost justru warga DKI Jakarta yang membuka usaha di Depok. "Bahkan ada orang asing yang punya, tapi pakai nama istri atau suaminya yang warga negara Indonesia, ini bermanfaat tingkatkan potensi pajak," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Doddy Setiadi mengatakan, hal itu diatur dalam Perda No 7/2010 tentang pajak daerah atau pajak hotel.
"Yang harus membayar pajak yakni rumah kost di atas sepuluh kamar, dan kami akan sasar rumah kost untuk meningkatkan PAD. Besarannya 5 persen dari omzet perbulan," paparnya.
Doddy menegaskan, program tersebut sudah dimulai awal 2012. Realisasi pajak kost-kostan di tahun 2012 mencapai Rp3 miliar.
(san)