Polisi tembak pelaku curanmor di Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Cikupa menembak seorang tersangka pelaku pencurian bermotor (ranmor) yang biasa beraksi di kawasan Kabupaten Tangerang. Pelaku berhasil diamankan setelah tersungkur tertembus timah panas petugas.
Dua tersangka ranmor yang berhasil ditangkap adalah Firman (23). warga Desa Sangi Unggak, Kabupaten Tanggamus Lampung, dan Emron (25), warga Desa Pekon Balak, Kabupaten Tanggamus Lampung.
"Ada dua yang ditangkap, satu pelaku bernama Firman terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak, Selasa (29/1/2013).
Dijelaskan Arlon, para pelaku biasanya melangsungkan aksinya dibeberapa wilayah seperti Balaraja, Cikupa, dan Tiga Raksa. Keberhasilan polisi menangkap dua pelaku ranmor ini, dipastikan Arlon karena ada partisipasi dari masyarakat.
"Satu pelaku ditangkap tangan bersama-sama dengan warga, di lokasi pencurian di Kampung Bunder, Rt 09/02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan setelah dikembangkan kita berhasil kembali membekuk Firman yang terpaksa ditembak kakinya," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit motor Yamaha Mio dengan nopol B-3816-NQY warna hitam, satu unit motor Yamaha Mio dengan nopol B-3409-NQA berikut kunci kontak palsu dan dua baju kemeja serta satu jaket dan kaos.
Dua tersangka ranmor yang berhasil ditangkap adalah Firman (23). warga Desa Sangi Unggak, Kabupaten Tanggamus Lampung, dan Emron (25), warga Desa Pekon Balak, Kabupaten Tanggamus Lampung.
"Ada dua yang ditangkap, satu pelaku bernama Firman terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak, Selasa (29/1/2013).
Dijelaskan Arlon, para pelaku biasanya melangsungkan aksinya dibeberapa wilayah seperti Balaraja, Cikupa, dan Tiga Raksa. Keberhasilan polisi menangkap dua pelaku ranmor ini, dipastikan Arlon karena ada partisipasi dari masyarakat.
"Satu pelaku ditangkap tangan bersama-sama dengan warga, di lokasi pencurian di Kampung Bunder, Rt 09/02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan setelah dikembangkan kita berhasil kembali membekuk Firman yang terpaksa ditembak kakinya," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit motor Yamaha Mio dengan nopol B-3816-NQY warna hitam, satu unit motor Yamaha Mio dengan nopol B-3409-NQA berikut kunci kontak palsu dan dua baju kemeja serta satu jaket dan kaos.
(san)