Bayar pungli, PKL di Siliwangi tetap digusur

Selasa, 29 Januari 2013 - 13:12 WIB
Bayar pungli, PKL di...
Bayar pungli, PKL di Siliwangi tetap digusur
A A A
Sindonews.com - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Siliwangi, Bogor Timur, Kota Bogor, memprotes penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor. Pasalnya mereka hampir setiap akhir pekan dikenakan pungutan liar (pungli) oleh oknum Satpol PP Kota Bogor, sebesar Rp50 ribu.

"Seluruh pedagang dimintain uang oleh oknum petugas, besarannya variasi dari Rp7.000 hingga Rp50 ribu setiap minggunya. Tapi nyatanya tempat kita berjualan tetap saja dibongkar," ujar Jaya (25), tukang buah di Jalan Siliwangi yang tak jauh dari Pasar Sukasari, Selasa (29/1/2013).

Hal senada diungkapkan Rahmat (36), pedagang talas. Menurutnya, oknum Satpol PP terkadang mengaku-ngaku diperintahkan atasannya untuk memungut biaya retribusi. "Mungkin penertiban ini karena atasan mereka tidak kebagian, jadi kita-kita yang sudah memberikan uang kena sasaran," ungkapnya.

Mereka berharap pihak Satpol PP atau Pemkot Bogor tidak hanya memberikan penertiban, tapi dicarikan solusi. "Kita mengakui memang berjualan di trotoar dan area terbuka hijau ini melanggar. Tapi mau bagaimana lagi, ini mata pencaharian satu-satunya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Bogor Agustian mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya yang mencatut namanya dalam melakukan pungli.

"Bilang dan sebutkan saja pak, siapa dan dari instansi mana, nanti akan kita tindak. Soalnya saya terus terang tidak membenarkan hal tersebut. Kalau memang ada anggota saya yang nakal akan kita tindak," tegasnya.

Pihaknya menyarankan kepada seluruh PKL di Jalan Siliwangi yang ditertibkan agar mengajukan zona resmi PKL. "Sebab di Jalan Siliwangi ini sebagian ada zona PKL yang memang resmi sesuai SK Wali Kota Bogor. Sedangkan yang kita tertibkan ini tidak termasuk zona PKL," bebernya.

Menurutnya, di Kota Bogor sendiri sedikitnya ada 14 titik zona PKL yang bebas digunakan berjualan. "Awalnya ada 17, tapi 3 titik lagi sudah dicabut dan dilarang karena mengganggu ketertiban lalu lintas dan merusak taman," tuturnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7850 seconds (0.1#10.140)