Korban banjir UOB dipermudah urus surat kendaraan
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian akan membantu korban banjir UOB mengerus kelengkapan surat kendaraan mereka yang hilang atau rusak, akibat terendam banjir.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, kerusakan surat akibat kendaraan bisa diurus. Pihak korban tinggal menunjukan BPKB kendaraan, dan langsung bisa diurus.
"Jika ada surat yang hilang atau rusak karena terendam banjir, bisa diurus dengan menunjukan BPKB kendaraan," kata Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Sementara itu, jika tidak ada surat keterangan seperti BPKB, korban bisa mengurus surat kehilangan yang kemudian bisa digunakan untuk mengurus perlengkapan surat kendaraan seprti BPKB dan SIM.
"Kalau semuanya hilang, rusak, bisa mengurus surat kehilangan yang nanti digunakan untuk membuat BpKB dan SIM," terangnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, kerusakan surat akibat kendaraan bisa diurus. Pihak korban tinggal menunjukan BPKB kendaraan, dan langsung bisa diurus.
"Jika ada surat yang hilang atau rusak karena terendam banjir, bisa diurus dengan menunjukan BPKB kendaraan," kata Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Sementara itu, jika tidak ada surat keterangan seperti BPKB, korban bisa mengurus surat kehilangan yang kemudian bisa digunakan untuk mengurus perlengkapan surat kendaraan seprti BPKB dan SIM.
"Kalau semuanya hilang, rusak, bisa mengurus surat kehilangan yang nanti digunakan untuk membuat BpKB dan SIM," terangnya.
(san)