Pilkada Tangerang, wali kota & sekda wajib mundur

Rabu, 23 Januari 2013 - 08:59 WIB
Pilkada Tangerang, wali kota & sekda wajib mundur
Pilkada Tangerang, wali kota & sekda wajib mundur
A A A
Sindonews.com - Prediksi siapa yang akan maju dalam Pemilihan Wali Kota Tangerang (Pilkada) Kota Tangerang sudah semakin mengerucut dalam pencalonan. Diketahui sudah, Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein atau yang biasa disapa HMZ akan maju sebagai calon wali kota.

Sama halnya dengan HMZ, Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah pun akan bertarung menjadi orang nomor satu di Kota Tangerang. Sedangkan Wahidin Halim yang sudah dua kali terpilih sebagai Wali Kota Tangerang, akan maju sebagai anggota DPR RI.

Wahidin memang sudah tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai wali kota, karena terbentur undang-undang. Tetapi, khusus untuk Wahidin Halim dan HMZ, jika akan mencalonkan diri keduanya wajib mengajukan pengunduran diri dari jabatannya saat ini.

Kewajiban pengunduran diri itu adalah bagian dari persyaratan pendaftaran yang tertuang dalam undang-undang. Itu dinyatakan anggota KPU Kota Tangerang Edi S Hafaz.

“Ya benar, kalau Wahidin Halim memang mau maju sebagai calon legislatif dia harus mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan UU No.8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujar Edi kepada wartawan.

Edi menegaskan, surat pengunduran diri disampaikan pada saat pendaftaran dan ditujukan kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur serta tidak dapat ditarik kembali.

“Bahkan dalam penjelasan hufu K, dikatakan bahwa saat penetapan daftar caleg tetap (DCT), maka kepala daerah yang mencalonkan diri kehilangan hak dan kewajibannya sama sekali,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal tahapan pemilihan legislatif 2014, proses pencalegan dimulai dengan pengumuman pada 6-8 April 2013, dilnjutkn dengan pendaftaran 9-15 April 2013. “Pada masa itu, caleg mendaftar ke KPU, kalau DPR RI ya ke KPU RI,” jelasnya.

Sementara untuk penetapan daftar caleg sementara (DCS) adalah tanggal 26-30 Juni. Sedangkan DCT adalah 4 Agustus 2013.

“Pengganti kepala daerah yang mundur adalah wakil kepala daerah dan diangkat menjadi pelaksana tugas (plt). Tapi karena wakil kepala daerah adalah Plt, maka yang bersangkutan tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti mutasi atau rotasi,” terangnya.

Sedangkan kewajiban mundur untuk HMZ dari posisinya sebagai Sekda apabila hendak bertarung dalam Pilkada diatur dalam peraturan KPU No.13/2010 Pasal 15 ayat 2 huruf F.

“Dalam peraturan itu disebutkan bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah yang berasal dari PNS/TNI/Polri wajib mengundurkan diri dari jabatanny saat mendaftarkan diri,” ujarnya.

Ketentuan serupa juga diamanatkan dalam UU No.32/2004 dimna prubahannya menjadi UU No.12/2008 pasal 59 ayat 5 huruf F sampai G.

“Jika melihat kemungkinannya, makan tahapan pendaftaran untuk kandidat wali kota.wakil wali kota Tangerang adalah bulan Juni. Sebab, rencananya bulan Maret kita akan launching tahapan Pilkada,” jelasnya.

Lalu bagaiaman dengan Wakil Wali Kota Arief R Wismansyah, untuk Arief menurut Edi hanya perlu cuti. “Itu pun saat kampanye saja,” ujarnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8000 seconds (0.1#10.140)