Asal parkir, 15 mobil digembok

Selasa, 22 Januari 2013 - 23:45 WIB
Asal parkir, 15 mobil digembok
Asal parkir, 15 mobil digembok
A A A
Sindonews.com – 20 Petugas suku dinas Perhubungan Jakarta Pusat, bersiaga di Jalan Gajah Mada. Sekitar Pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil derek, petugas menyisir kawasan tersebut.

Hasilnya 15 kendaraan digembok oleh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat. Pemandangan berbeda terjadi di depan Pengadilan Negri Jakarta Pusat, dimana terlihat seorang petugas berbicara dengan seorang yang berpakaian necis lengkap dengan dasi dan jasnya.

Diketahui, Pria necis tersebut merupakan seorang pengacara yang sengaja memarkirkan mobilnya di depan Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Meskipun sempat terjadi perdebatan, petugas tetap menggembok mobil sedan dengan nopol B 3584 XO ini. Tidak mau mengambil pusing orang nesic tersebut langsung masuk ke Pengadilan tanpa memikirkan mobil yang digemboknya.

Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Sunardi Sinaga mengatakan, setiap hari pihaknya melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir on street. Dirinya menegaskan dalam melakukan tugasnya pihaknya tidak pernah memandang bulu.

Pasalnya sudah menjadi kewajiban Sudin Perhubungan, untuk menyediakan lahan jalan yang luas. Lebih lanjut Sunardi mengatakan memang dalam satu hari pihaknya hanya melakukan di satu ruas jalan, ke esokan harinya juga melakukan hal yang sama namun di ruas jalan yang berbeda.

Dirinya menjelaskan, di depan PN Jakarta Pusat memang ada pengecualian mobil boleh parkir di depan PN, jika ada sidang besar yang membutuhkan pengawalan banyak personel kepolisian. Namun jika tidak ada sidang besar tentunya kawasan tersebut dilarang parkir.

Mengenai pengacara yang di tilang Sunardi membenarkan sempat terjadi perdebatan, namun karena pihaknya mempunyai dasar yang kuat, rambu larangan parkir di kawasan tersebut.

“Saya rasa para pengacar sudah sangat akrba dengan peraturan, dengan demikian akhirnya mereka mau menigkuti aturan yang ada, lagi pula di samping PN ada sebuah mal yang menyediakan lahan parkir. Jadi saya rasa ini hanya masalah kemauan saja,” kata Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Sunardi Sinaga, Selasa (22/1/2013).

Lebih lanjut Sunardi menjelaskan untuk kendaraan yang digembok, bisa meminta surat bukti pelanggaran (Tilang) di Polantas Polres Jakarta Pusat, yang berada di Lapangan banteng. Selanjutnya setelah bisa menunjukkan surat tilang maka gembok mobilnya bisa dibukan dan digunakan kembali.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang mobilnya di gembok untuk tidak mencoba membuka, pasalnya jika gembok tersebut dibuka paksa maka tidak akan berhasil dan petugas akan kesulitan.

Sumarsono, pemilik kendaraan yang digembok mengatakan, dirinya memang sedang ingin mengikuti sidang di PN terkait pelanggaran yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu.

Karena terburu-buru dirinya memilihi untuk memerkirkan mobilnya di depan PN, akhirnya setelah mengambil Surat Ijin Mengemudi dirinya terpaksa menyerahkan lagi kepada petugas kepolisian agar gembok di ban belakang mobilnya bisa dibuka kembali.

“saya baru akan mengikuti sidang, malah sudah terkena tilang lagi, sementara petugas parkir yang ada di kawasan tersebut tidak bisa berbuat apa-apa ketika mobil saya digembok,” tuturnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4648 seconds (0.1#10.140)
pixels