Dijadikan tempat judi, ruko di Kosambi digerebek
A
A
A
Sindonews.com - Sebuah ruko di Villa Taman Bandara No 31, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tempat judi online digerebek petugas Polsek Teluknaga.
Dari pengerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Menurut Kapolsek Teluknaga AKP Endang Sukma, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan perjudian di ruko tersebut.
Setelah pihaknya melakukan pengembangan, dapat dipastikan ruko tersebut kerap dijadikan tempat perjudian jenis online.
“Para tersangka yang kita amankan, TN yang bertugas sebagai kasir dan dua pemasang, RD dan UC. Mereka melakukan judi game online,” kata Kapolsek, Jumat (18/1/2013).
Modus operandi tersangka, menyediakan tempat sarana judi. Mereka mengaku baru beroperasi selama satu bulan.
“Tapi omzetnya mencapai Rp 1-2 juta per hari,” kata Endang.
Petigas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,1 juta, dua set komputer dan kartu member. Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP mengenai perjudian.
“Ancamannya diatas lima tahun penjara,” tukas Endang.
Dari pengerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Menurut Kapolsek Teluknaga AKP Endang Sukma, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan perjudian di ruko tersebut.
Setelah pihaknya melakukan pengembangan, dapat dipastikan ruko tersebut kerap dijadikan tempat perjudian jenis online.
“Para tersangka yang kita amankan, TN yang bertugas sebagai kasir dan dua pemasang, RD dan UC. Mereka melakukan judi game online,” kata Kapolsek, Jumat (18/1/2013).
Modus operandi tersangka, menyediakan tempat sarana judi. Mereka mengaku baru beroperasi selama satu bulan.
“Tapi omzetnya mencapai Rp 1-2 juta per hari,” kata Endang.
Petigas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,1 juta, dua set komputer dan kartu member. Ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP mengenai perjudian.
“Ancamannya diatas lima tahun penjara,” tukas Endang.
(stb)