50 persen pelajar Bekasi belum miliki akta kelahiran
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memperkirakan, hingga saat ini hampir 50 persen pelajar belum memiliki akte kelahiran. Umumnya, pelajar tersebut terkatagori keluarga miskin dan tinggal di perkampungan.
Sementara untuk pembuatan akte bagi kelahiran lebih dari satu tahun, saat ini diwajibkan melalui proses pengadilan. Untuk mendorong pembuatan akte, bagi pelajar yang tidak mampu diberikan fasilitas berupa keringanan biaya saat dalam proses pengadilan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Aspuri mengatakan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar, untuk pembiayaan selama proses pengadilan. Namun, fasilitas tersebut diprioritaskan bagi pelajar yang terkatagori keluarga tidak mampu.
"Bagi yang belum memiliki akte kelahiran lebih dari satu tahun, syarat pembuatannya itu salah satunya harus melalui proses pengadilan, di pengadilan itu nanti ada biayanya, jadi biaya itu yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Aspuri, Selasa (15/1/2013).
Menurut dia, warga yang tinggal di perkampungan yang paling banyak belum memiliki akte kelahiran, dan ketidaktahuan pentingnya identitas. Sehingga, dengan adanya fasilitas berupa keringanan biaya proses pengadilan, diharapkan memicu keinginan warga membuat akte kelahiran.
"Anak Indonesia harus tercatat kelahirannya. Dengan fasilitas yang kami sediakan, masyarakat tidak terbebani lagi dan itu berlaku mulai berlaku tahun anggaran saat ini. Anggaranya yang dialokasikan sebanyak Rp2 miliar untuk memfasilitasinya," terangnya.
Pembuatan akte kelahiran melalui proses pengadilan bagi warga yang lebih dari satu tahun dimulai sejak 2012 lalu. Sedang sejak 2009 selama tiga tahun, bagi yang terlambat membuat akte diberikan dispensasi pembuatan akte kelahiran tanpa melalui proses pengadilan.
"Dispensasi dari pusat selama tiga tahun sudah berakhir, makanya kami memberikan fasilitas keringanan biaya di pengadilan. Semoga dengan adanya anggaran tersebut seluruh pelajar di Bekasi mempunyai indentitas yang sangat jelas," tutupnya.
Sementara untuk pembuatan akte bagi kelahiran lebih dari satu tahun, saat ini diwajibkan melalui proses pengadilan. Untuk mendorong pembuatan akte, bagi pelajar yang tidak mampu diberikan fasilitas berupa keringanan biaya saat dalam proses pengadilan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Aspuri mengatakan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar, untuk pembiayaan selama proses pengadilan. Namun, fasilitas tersebut diprioritaskan bagi pelajar yang terkatagori keluarga tidak mampu.
"Bagi yang belum memiliki akte kelahiran lebih dari satu tahun, syarat pembuatannya itu salah satunya harus melalui proses pengadilan, di pengadilan itu nanti ada biayanya, jadi biaya itu yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Aspuri, Selasa (15/1/2013).
Menurut dia, warga yang tinggal di perkampungan yang paling banyak belum memiliki akte kelahiran, dan ketidaktahuan pentingnya identitas. Sehingga, dengan adanya fasilitas berupa keringanan biaya proses pengadilan, diharapkan memicu keinginan warga membuat akte kelahiran.
"Anak Indonesia harus tercatat kelahirannya. Dengan fasilitas yang kami sediakan, masyarakat tidak terbebani lagi dan itu berlaku mulai berlaku tahun anggaran saat ini. Anggaranya yang dialokasikan sebanyak Rp2 miliar untuk memfasilitasinya," terangnya.
Pembuatan akte kelahiran melalui proses pengadilan bagi warga yang lebih dari satu tahun dimulai sejak 2012 lalu. Sedang sejak 2009 selama tiga tahun, bagi yang terlambat membuat akte diberikan dispensasi pembuatan akte kelahiran tanpa melalui proses pengadilan.
"Dispensasi dari pusat selama tiga tahun sudah berakhir, makanya kami memberikan fasilitas keringanan biaya di pengadilan. Semoga dengan adanya anggaran tersebut seluruh pelajar di Bekasi mempunyai indentitas yang sangat jelas," tutupnya.
(stb)