Pakai sabu, janda tiga anak dibui
A
A
A
Sindonews.com - Demi menghidupi ketiga anaknya, seorang janda rela melakoni pekerjaan malam. Namun, pekerjaannya itu terasa belum lengkap jika wanita asal Semarang itu tidak memakai sabu. Alhasil akibat perbuatannya, Luky Indriati (39), terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Luky ditangkap petugas Polsektro Sawah Besar, lantaran kedapatan menjual satu paket sabu. Wanita tamatan SLTA itu ditangkap oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli di depan Pom Bensin (SPBU), Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 13 Januari 2013 malam.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu. Saat ditangkap, tersangka mengaku dirinya mendapatkan serbuk kristal saabu itu dari pria kenalannya di wilayah Balai Rakyat Utan Kayu, Jakarta Timur. Guna proses lebih lanjut, Luky digelandang ke Mapolsek Sawah Besar.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dirinya hanyalah seorang pemakai. "Saya mendapatkan barang dari lelaki kenalan saya, Firmansyah alias Iman. Dengan Iman, saya beli satu paket sabu seharga Rp450 ribu. Kalau dengan Iman, saya sudah membeli sabu sebanyak lima kali. Saya kenal dengan Iman sudah dua bulan," ungkapnya dihadapan petugas.
Selanjutnya wanita yang tinggal di Jalan Moncokerto I, Gang 3, RT 17/13, No 30 B, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, ini menuturkan dirinya menjadi pemakai sabu sudah dua tahun.
Tersangka adalah anak kedua dari lima bersudara. Dia bekerja freelance disetiap tempat hiburan malam. Tersangka mengaku memakai sabu agar badannya tetap bugar, tidak mudah mengantuk.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Ari Susanto menegaskan, tersangka LI sudah diserahkan ke Rutan Pondok Bambu. "Tersangka sudah diserahkan ke Rutan Pondok Bambu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UURI No.35 tentang narkotika," tegasnya.
Luky ditangkap petugas Polsektro Sawah Besar, lantaran kedapatan menjual satu paket sabu. Wanita tamatan SLTA itu ditangkap oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli di depan Pom Bensin (SPBU), Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 13 Januari 2013 malam.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu. Saat ditangkap, tersangka mengaku dirinya mendapatkan serbuk kristal saabu itu dari pria kenalannya di wilayah Balai Rakyat Utan Kayu, Jakarta Timur. Guna proses lebih lanjut, Luky digelandang ke Mapolsek Sawah Besar.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dirinya hanyalah seorang pemakai. "Saya mendapatkan barang dari lelaki kenalan saya, Firmansyah alias Iman. Dengan Iman, saya beli satu paket sabu seharga Rp450 ribu. Kalau dengan Iman, saya sudah membeli sabu sebanyak lima kali. Saya kenal dengan Iman sudah dua bulan," ungkapnya dihadapan petugas.
Selanjutnya wanita yang tinggal di Jalan Moncokerto I, Gang 3, RT 17/13, No 30 B, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, ini menuturkan dirinya menjadi pemakai sabu sudah dua tahun.
Tersangka adalah anak kedua dari lima bersudara. Dia bekerja freelance disetiap tempat hiburan malam. Tersangka mengaku memakai sabu agar badannya tetap bugar, tidak mudah mengantuk.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Ari Susanto menegaskan, tersangka LI sudah diserahkan ke Rutan Pondok Bambu. "Tersangka sudah diserahkan ke Rutan Pondok Bambu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UURI No.35 tentang narkotika," tegasnya.
(mhd)