LBH: PT KAI kangkangi kesepakatan
A
A
A
Sindonews.com - Penggusuran pedagang kaki lima oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dilakukan hari ini, di Stasiun Pondok Cina, dinilai telah mengangkangi kesepakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Komnas HAM.
Menurut anggota Divisi Advokasi LBH Jakarta Arif Maulana, sikap arogan yang lakukan PT KAI merupakan tindakan sepihak, dan merupakan pelanggaran perjanjian yang telah dilakukan sebelumya.
"PT KAI telah kangkangi kesepakatan. Kan mereka sudah berjanji akan menunda sampai ada keputusan yang jelas terkait penataan pedagang di stasiun-stasiun, tetapi mengapa dilakukan" jelas Arif kepada Sindonews, Senin (14/1/2013).
Menurutnya, hingga kini PT KAI terus menutup jalur komunikasi dengan LBH dan Komnas HAM. Maka itu, LBH Jakarta meminta PT KAI untuk bertanggung jawab atas aksi unjukrasa dengan bentrokan yang terjadi si Stasiun Pondokcina, Depok, tersebut. Pasalnya, akibat aktivitas tersebut, jadwal kereta api saat ini diketahui lumpuh total.
"Hal itu termasuk dengan sewa preman yang dilakukan untuk melakukan pembongkaran, ini jelas-jelas telah melanggar hukum," jelasnya.
Hingga kini, diakuinya, pihaknya masih melakukan mediasi dengan Komnas HAM terkait aksi pembongkaran paksa yang dilakukan PT KAI.
Sebelumnya, pembongkaran kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stasiun Pondok Cina, Beji, Depok, berlangsung ricuh. Lantaran tak bisa menunjukkan surat penggusuran, petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) terlibat bentrok dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan pedagang.
Aksi bentrokan bermula ketika pembongkaran tengah dilakukan pegawai PT KAI yang dibantu petugas keamanan. Ketika mahasiswa menghadang pembongkaran dan menanyakan surat pembongkaran, petugas PT KAI yang tidak bisa menunjukkan lalu melakukan pemukulan dengan pentungan.
Akibatnya bentrokan pecah di pintu masuk alternatif antara kampus UI dengan Stasiun Pondok Cina. Kemudian, bentrok meluas. Karena mahasiswa tidak terima rekan mereka dipukul dan menyerang balik ke stasiun. Sesampainya di sana, mahasiswa kembali terlibat bentrok. Kericuhan inipun akhirnya membuat aktivitas perjalanan kereta api lumpuh total.
Menurut anggota Divisi Advokasi LBH Jakarta Arif Maulana, sikap arogan yang lakukan PT KAI merupakan tindakan sepihak, dan merupakan pelanggaran perjanjian yang telah dilakukan sebelumya.
"PT KAI telah kangkangi kesepakatan. Kan mereka sudah berjanji akan menunda sampai ada keputusan yang jelas terkait penataan pedagang di stasiun-stasiun, tetapi mengapa dilakukan" jelas Arif kepada Sindonews, Senin (14/1/2013).
Menurutnya, hingga kini PT KAI terus menutup jalur komunikasi dengan LBH dan Komnas HAM. Maka itu, LBH Jakarta meminta PT KAI untuk bertanggung jawab atas aksi unjukrasa dengan bentrokan yang terjadi si Stasiun Pondokcina, Depok, tersebut. Pasalnya, akibat aktivitas tersebut, jadwal kereta api saat ini diketahui lumpuh total.
"Hal itu termasuk dengan sewa preman yang dilakukan untuk melakukan pembongkaran, ini jelas-jelas telah melanggar hukum," jelasnya.
Hingga kini, diakuinya, pihaknya masih melakukan mediasi dengan Komnas HAM terkait aksi pembongkaran paksa yang dilakukan PT KAI.
Sebelumnya, pembongkaran kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stasiun Pondok Cina, Beji, Depok, berlangsung ricuh. Lantaran tak bisa menunjukkan surat penggusuran, petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) terlibat bentrok dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan pedagang.
Aksi bentrokan bermula ketika pembongkaran tengah dilakukan pegawai PT KAI yang dibantu petugas keamanan. Ketika mahasiswa menghadang pembongkaran dan menanyakan surat pembongkaran, petugas PT KAI yang tidak bisa menunjukkan lalu melakukan pemukulan dengan pentungan.
Akibatnya bentrokan pecah di pintu masuk alternatif antara kampus UI dengan Stasiun Pondok Cina. Kemudian, bentrok meluas. Karena mahasiswa tidak terima rekan mereka dipukul dan menyerang balik ke stasiun. Sesampainya di sana, mahasiswa kembali terlibat bentrok. Kericuhan inipun akhirnya membuat aktivitas perjalanan kereta api lumpuh total.
(rsa)