KPUD Tangerang siap pidanakan caleg berdokumen palsu
A
A
A
Sindonews.com – Menyusul ditetapkan 10 partai politik oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2014, KPU Kota Tangerang meminta kepada pimpinan partai yang kini mulai menyusun daftar bakal calon anggota legislatif, agar memperhatikan persyaratan yang diwajibkan undang-undang.
“Jangan sampai ada bakal calon anggota legislatif melengkapi persyarataan dengan menggunakan dokumen palsu atau yang dipalsukan,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Minggu (13/1/2013).
Syafril Elain menjelaskan, jika ada dokumen palsu atau yang dipalsukan digunakan sebagai kelengkapan syarat menjadi bakal calon anggota legislatif baik untuk DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp72 juta.
“Saya berharap jangan ada pimpinan partai politik di Kota Tangerang lalai, atau dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk calon anggota legislatif,” tandas Syafril Elain.
Ancaman pidana tersebut, kata Syafril, diatur dalam pasal 298 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Undang-undangnya sudah ada dan jelas,” tegasnya.
Menurut Syafril, setiap kali diselenggarakan Pemilu legislatif di Kota Tangerang ada saja partai politik baik dengan sengaja atau tidak sengaja, dalam menyusun daftar bakal calon anggota legislatif memasukkan dokumen palsu atau yang dipalsukan.
“Pengalaman saya sebagai panitia pengawas, selalu ada saja partai politik bakal calon anggota legislatifnya menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan. Terutama dalam hal kelengkapan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB),” ungkap Syafril yang juga mantan ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.
Syafril menjelaskan, kini partai politik yang telah dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2014 sedang melakukan penjaringan, untuk penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif.
“Saya berharap tidak ada lagi partai politik yang dalam penyusunan DCS menggunakan dokumen palsu,” tegas Syafril.
Sebab, lanjut Syafril, bila masih ditemukan atau diduga menggunakan dokumen palsu, KPU Kota Tangerang dapat langsung melaporkan pihak kepolisian, tanpa melalui proses laporan ke Panwaslu
“KPU berhak langsung melaporkan aksi pemalsuan ini,” imbuhnya.
“Jangan sampai ada bakal calon anggota legislatif melengkapi persyarataan dengan menggunakan dokumen palsu atau yang dipalsukan,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Minggu (13/1/2013).
Syafril Elain menjelaskan, jika ada dokumen palsu atau yang dipalsukan digunakan sebagai kelengkapan syarat menjadi bakal calon anggota legislatif baik untuk DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp72 juta.
“Saya berharap jangan ada pimpinan partai politik di Kota Tangerang lalai, atau dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk calon anggota legislatif,” tandas Syafril Elain.
Ancaman pidana tersebut, kata Syafril, diatur dalam pasal 298 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Undang-undangnya sudah ada dan jelas,” tegasnya.
Menurut Syafril, setiap kali diselenggarakan Pemilu legislatif di Kota Tangerang ada saja partai politik baik dengan sengaja atau tidak sengaja, dalam menyusun daftar bakal calon anggota legislatif memasukkan dokumen palsu atau yang dipalsukan.
“Pengalaman saya sebagai panitia pengawas, selalu ada saja partai politik bakal calon anggota legislatifnya menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan. Terutama dalam hal kelengkapan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB),” ungkap Syafril yang juga mantan ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.
Syafril menjelaskan, kini partai politik yang telah dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2014 sedang melakukan penjaringan, untuk penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif.
“Saya berharap tidak ada lagi partai politik yang dalam penyusunan DCS menggunakan dokumen palsu,” tegas Syafril.
Sebab, lanjut Syafril, bila masih ditemukan atau diduga menggunakan dokumen palsu, KPU Kota Tangerang dapat langsung melaporkan pihak kepolisian, tanpa melalui proses laporan ke Panwaslu
“KPU berhak langsung melaporkan aksi pemalsuan ini,” imbuhnya.
(stb)