DPRD Garut kembali digugat

Minggu, 13 Januari 2013 - 18:25 WIB
DPRD Garut kembali digugat
DPRD Garut kembali digugat
A A A
Sindonews.com – DPRD Kabupaten Garut kembali digugat. Kali ini, lembaga perwakilan rakyat tersebut digugat, karena keputusan pembentukan panitia khusus (Pansus) dalam rangka pemilihan wakil bupati di akhir 2011 lalu itu cacat hukum.

Koordinator Aliansi Front Syarikat Islam Indonesia (AFSII), Cecep Ahmad Berlian mengatakan, kecacatan hukum ini terletak pada pembentukan pansus, yang diselenggarakan dalam sidang paripurna khusus terbatas. Sesuai tata tertib (tatib), seharusnya sidang paripurna dilakukan secara terbuka.

“Di dalam tatib DPRD, tidak ada istilah rapat khusus terbatas. Seharusnya, sudah saja rapat sidang paripurna. Karenanya, kami menilai pembentukan pansus ini cacat hukum. Oleh karena itu pula, produk hukum dari keputusan DPRD, yaitu Agus Hamdani selaku Wakil Bupati (Wabup) Garut yang kini menjabat juga cacat hukum,” kata Cecep Minggu (13/1/2013).

Saat ini, lanjut Cecep, gugatannya atas DPRD Kabupaten Garut masih diproses di Mahkamah Agung (MA). Berkas gugatan AFSII sendiri masuk ke MA tanggal 21 Mei 2012, dengan register bernomor 21 P/HUM/Th.2012.

“Proses gugatannya belum selesai. Kenapa baru sekarang kita sampaikan ke publik, karena proses di MA itu sempat terganjal oleh judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

Ia mengaku, saat ini, prosesnya kembali berlanjut di MA. AFSII sendiri, masih menunggu keputusan MA atas gugatan ini.

“Tujuan dari gugatan ini sendiri, untuk melakukan uji materil atas keputusan DPRD itu. Sebagai bagian dari masyarakat, kami ingin berpartisipasi dalam hal pengawasan jalannya pemerintahan. Khususnya menyangkut proses pemilihan wabup,” urainya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7421 seconds (0.1#10.140)