DPRD Depok setuju Perda RTRW
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menyetujui Peraturan Daerah (Perda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam perda tersebut, akan diatur terkait zonasi wilayah pembangunan di Depok sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sekretaris Daerah Kota Depok Etty Suryahati mengatakan, saat ini Perda tersebut sudah diusulkan ke propinsi Jawa Barat.
"Sedang evaluasi dalam waktu 2 bulan kedepan menunggu persetujuan propinsi, disana tercantum tentang pemanfaatan tata ruang di kota Depok, sebagai acuan pembangunan kota Depok," kata Sekretaris Daerah Kota Depok Etty Suryahati di Balai Kota Depok, Jumat (11/01/2013).
Ia mengaku, Perda ini akan membantu Pemkot Depok untuk mengatur pembangunan di Kota Depok.
“Perda RTRW ini akan disesuaikan dengan RPJMD,” imbuhnya.
Dalam perda tersebut, akan diatur terkait zonasi wilayah pembangunan di Depok sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sekretaris Daerah Kota Depok Etty Suryahati mengatakan, saat ini Perda tersebut sudah diusulkan ke propinsi Jawa Barat.
"Sedang evaluasi dalam waktu 2 bulan kedepan menunggu persetujuan propinsi, disana tercantum tentang pemanfaatan tata ruang di kota Depok, sebagai acuan pembangunan kota Depok," kata Sekretaris Daerah Kota Depok Etty Suryahati di Balai Kota Depok, Jumat (11/01/2013).
Ia mengaku, Perda ini akan membantu Pemkot Depok untuk mengatur pembangunan di Kota Depok.
“Perda RTRW ini akan disesuaikan dengan RPJMD,” imbuhnya.
(stb)