58 kasus korupsi di Kejari Tangerang mangkrak

Kamis, 10 Januari 2013 - 19:30 WIB
58 kasus korupsi di Kejari Tangerang mangkrak
58 kasus korupsi di Kejari Tangerang mangkrak
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 58 kasus korupsi di Tangerang, periode 2002-2012 mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Hal ini diduga karena aparat penegak hukum di lingkungan kejari yang kerap bongkar pasang.

"Ini peninggalan yang harus kami selesaikan. Untuk sekelas Kejari, saya pikir ini adalah terbanyak se-Indonesia," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Syamsuardi, di Tangerang, Kamis (10/1/2013).

Syamsuardi menjelaskan, dari 58 kasus tersebut, diantaranya adalah kasus dugaan penyelewengan anggaran kunjungan anggota DPRD Kota Tangerang pada 2007 lalu, dengan tersangka Sekretaris DPRD Kota Tangerang Emed Mashudi.

Sedangkan kasus lainnya, yakni kasus dugaan markup lahan untuk pengembangan bandara pada 2004 lalu. Kasus tersebut pernah ditindak lanjuti kembali pada 2010 lalu, diera Kepala Kejari Tangerang Chairul Amir.

Bahkan sempat ada tersangka baru, yakni mantan Asisten Daerah I Kota Tangerang Affandi Permana, dan Bendahara PT Angkasa Pura II Suhadi. Berkasnya pun menurut Chairul saat itu siap diserahkan ke PN Tangerang.

Namun, kedua tersangka tersebut dinyatakan bukan dalam kasus markup lahan bandara, tetapi dianggap bertanggung jawal soal kegaiatan operasional pembebasan bandara dan sosialisasinya sebesar Rp660 juta.

Keduanya dianggap tak bisa mempertanggung jawabkan anggaran negara tersebut, karena diduga fiktif. "Kasus ini masih berjalan, memang bukan markup yang diselidiki saat ini, karena kasus markup-nya kan sudah pernah disidangkan," ujar Syamsuardi.

Tetapi, menurut Syamsuardi, berdasarkan penelusuran penyidikan anggaran Rp660 juta tersebut tidak merugikan negara. "Kasus ini yang paling ditunggu memang oleh masyarakat kelanjutannya. Tetapi memang tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Untuk itu, kata Syamsuardi, pihaknya akan segera menyelesaikan kasus ini hingga ke tahap penghentian penyelidikan perkara.
"Dokumennya harus dipersiapkan, kami tidak boleh lengah jika mengambil keputusan penghentian penyelidikan perkara. Karena khawatir lengah dan memang ada kerugian negara," terangnya.

Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang Suroto mengatakan, meski sedang menyelesaikan kasus lama, pihaknya tidak mengeyampingkan laporan atau informasi kasus baru. “Semua fokus,” jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4457 seconds (0.1#10.140)