RSBI di Tangerang akan abaikan putusan MK

Kamis, 10 Januari 2013 - 09:42 WIB
RSBI di Tangerang akan...
RSBI di Tangerang akan abaikan putusan MK
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapuskan, nampaknya tak mempengaruhi RSBI yang berada di Kota Tangerang.

Meski sudah tak lagi menyandang gelar RSBI, mereka mengaku akan tetap menerapkan kurikulum tersebut.

"Tidak akan terpengaruh, ada ataupun tidaknya RSBI, kurikulum kami akan tetap diperhatikan dan tidak akan diubah," kata Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Tangerang, Prastowo, Kamis (10/1/2013).

Terkait dengan kurikulum Bahasa Inggris wajib yang dianggap akan mengikis bahasa Indonesia, Prastowo mengatakan bahwa penggunaan bilingual (bahasa indonesia dan bahasa inggris) itu lebih mengantarkan anak mengenal bahasa Inggris, tanpa menghapuskan bahasa indonesia sebagai bahasa wajib.

"Pengantar bahasa Inggris sama sekali tidak menghapus bahasa Indonesia dalam pendidikan disekolah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Tabrani mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan putusan MK terkait penghapusan RSBI kepada sekolah yang menyandang status RSBI.

"Sudah disosialisasikan, akan tetapi mengenai bagaimana penghapusannya, kami tunggu surat perintah dan juknis dari Kementerian Pendidikan. Yang jelas walaupun RSBI akan dihapuskan, Disdik menjamin, tidak ada yang berubah soal kurikulum," tegasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2948 seconds (0.1#10.140)