Polisi periksa Rasyid di RS Polri
A
A
A
Sindonews.com - Bareskrim Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Rasyid Amrullah, tersangka kasus kecelakaan mobil di Jagorawi yang mengakibatkan meninggalnya dua korban, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Alasanya, kondisi kejiwaan dan kesehatan tersangka belum memungkinkan diperiksa di mabes polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan dokter RS Polri mengenai kondisi kesehatan putra bungsu Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Radjasa tersebut.
Menurut Rikwanto, jika sudah memungkinkan, penyidik bisa memeriksa di Rumah sakit. “Kalau dokter yang merawatnya menyatakan sudah bisa diperiksa, ya kita lakukan pemeriksaan disana tanpa menggangu perawatannya. Selama pemeriksaan juga didampingi oleh tim dokter,” ujar Rikwanto, di Tangerang, Rabu (9/1/2013).
Status hukum Rasyid, kata Rikwanto sudah menjadi tersangka, tetapi pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Rasyid. Jadi selama dia dirawat, tidak dilakukan pembantaran penahanan. Untuk biaya rumah sakit sendiri masih tanggungjawab keluarga.
“Dokter RSPP memang menyatakan belum sembuh, tetapi orangtuanya meminta untuk diperiksa juga. Jadi kami sekarang sedang menunggu dia sembuh agar berkasnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Jika memungkinkan nantinya kami akan lakukan rekonstruksi juga,” kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Rasyid diancam pasal 283, 287 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan dokter RS Polri mengenai kondisi kesehatan putra bungsu Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Radjasa tersebut.
Menurut Rikwanto, jika sudah memungkinkan, penyidik bisa memeriksa di Rumah sakit. “Kalau dokter yang merawatnya menyatakan sudah bisa diperiksa, ya kita lakukan pemeriksaan disana tanpa menggangu perawatannya. Selama pemeriksaan juga didampingi oleh tim dokter,” ujar Rikwanto, di Tangerang, Rabu (9/1/2013).
Status hukum Rasyid, kata Rikwanto sudah menjadi tersangka, tetapi pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Rasyid. Jadi selama dia dirawat, tidak dilakukan pembantaran penahanan. Untuk biaya rumah sakit sendiri masih tanggungjawab keluarga.
“Dokter RSPP memang menyatakan belum sembuh, tetapi orangtuanya meminta untuk diperiksa juga. Jadi kami sekarang sedang menunggu dia sembuh agar berkasnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Jika memungkinkan nantinya kami akan lakukan rekonstruksi juga,” kata Rikwanto.
Seperti diketahui, Rasyid diancam pasal 283, 287 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(san)