Satpol PP cabut spanduk balon Wali Kota Tangerang

Kamis, 10 Januari 2013 - 03:23 WIB
Satpol PP cabut spanduk balon Wali Kota Tangerang
Satpol PP cabut spanduk balon Wali Kota Tangerang
A A A
Sindonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mencabut paksa ratusan alat peraga kampanye seperti poster dan spanduk bakal calon (Balon) Wali Kota Tangerang di jalan protokol. Alat peraga tersebut dinilai ilegal dan membuat wajah kota kumuh.

Penertiban dilakuakan oleh 400 petugas gabungan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Tata Kota, Perijinan, Satpol PP dan Dishub.

Sejumlah alat peraga balon Wali Kota yang dicopot diantaranya bergambar Sekertaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein, Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tangerang Abdul Syukur dan Ketua DPD KPS Kota Tangerang Hilmi Fuad.

Asisten Daerah I Kota Tangerang Akhmad Luthfi mengatakan, pihaknya menertibkan alat peraga tersebut karena tidak memiliki izin. Banyak alat peraga yang dipasang di sembarang tempat, sehingga terkesan semerawut.

"Ini penertiban sekaligus penegakan perda, walaupun belum masa kampanye tapi sudah banyak sekali spanduk dan alat peraga para bakal calon. Ini bentuk pelanggaran dan merusak keindahan kota," ujarnya di Tangerang, Rabu (9/1/2013).

Akhmad menambahkan, penertiban tersebut difokuskan di jalan-jalan protokol. Untu kali ini, pihaknya menertibkan alat peraga di Jalan Benteng Betawi, Perumahan Taman Royal, hingga kawasan Jalan KH Hasyim Ashari. “Kita akan tertibkan sampai bersih,” tegasnya.

Semua hasil sitaan pun, langsung diamankan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang. Tidak tanggung-tanggung, sekitar lima truk besar, dan belasan mobil bak terbuka, dikerahkan dalam penertiban tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6775 seconds (0.1#10.140)