RSBI dihapus, orang tua siswa mengeluh
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan penghapusan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di sekolah negeri oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan menurunkan kualitas belajar siswa.
Seperti yang diutarakan Danang (35), orang tua siswa SMPN 1 Tangerang. Menurutnya, jika kualitas RSBI dihapuskan, akan membuat menurunnya kualitas belajar anak.
“Fasilitas dan program belajar di RSBI kan beda dari sekolah lain, tapi itu setimpal dengan apa yang didapat. Kalau dihapus saya khawatir kualitas belajarnya jadi turun,” katanya, di Tangerang, Rabu (9/1/2013).
Menurut Danang, di RSBI dirinya masih membayar sebesar Rp200 ribu per bulan untuk biaya operasional fasilitas sekolah. Saat ini dirinya hanya menunggu keputusan dari pihak sekolah terkait penghapusan status RSBI. “Saya tunggu keputusan sekolah kedepannya nanti gimana,” ujarnya.
Sementara itu, siswa kelas VII SMPN 1 Kota Tangerang Daru Muliawan mengaku belum mengetahui terkait adanya penghapusan status RSBI. Namun ia menilai kegiatan belajar di RSBI lebih bagus dan nyaman.
“Fasilitanya lengkap, ada AC, laboratorium dan lain-lain. Lebih enak begini. Kalau statusnya dicabut, mungkin fasilitasnya akan dicabut juga, jadi tidak nyaman lagi,” paparnya.
Pantauan di Lapangan, pihak SMPN 1 Tangerang mencopot logo RSBI yang terpampang di tembok pagar depan sekolah tersebut. Hal dilakukan salah seorang penjaga sekolah Anton. Ia menggunakan pisau kecil untuk mencongkel satu per satu logo RSBI
Anton sendiri mengaku mendapat perintah langsung dari Kepala Sekolah SMPN 1 Tangerang untuk mencopot logo tersebut. "Ini diperintahkan pihak sekolah. Saya juga baru tahu hari ini kalau RSBI sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang H Tabrani, saat ditemui di lokasi menyebutkan, setidaknya ada empat sekolah yang menyandang predikat RSBI di Kota Tangerang. Antara lain SMPN 1, SMAN 1, SMAN 8, dan SMKN 3 Tangerang. Walaupun RSBI akan dihapuskan, dia menjamin, tidak ada kurikulum yang berubah.
"Keseluruhan sekolah tersebut sudah kami sosialisasikan tentang putusan MK. Namun mengenai bagaimana penghapusannya, kami tunggu surat perintah dan juknis dari Kementerian Pendidikan," tuturnya.
Seperti yang diutarakan Danang (35), orang tua siswa SMPN 1 Tangerang. Menurutnya, jika kualitas RSBI dihapuskan, akan membuat menurunnya kualitas belajar anak.
“Fasilitas dan program belajar di RSBI kan beda dari sekolah lain, tapi itu setimpal dengan apa yang didapat. Kalau dihapus saya khawatir kualitas belajarnya jadi turun,” katanya, di Tangerang, Rabu (9/1/2013).
Menurut Danang, di RSBI dirinya masih membayar sebesar Rp200 ribu per bulan untuk biaya operasional fasilitas sekolah. Saat ini dirinya hanya menunggu keputusan dari pihak sekolah terkait penghapusan status RSBI. “Saya tunggu keputusan sekolah kedepannya nanti gimana,” ujarnya.
Sementara itu, siswa kelas VII SMPN 1 Kota Tangerang Daru Muliawan mengaku belum mengetahui terkait adanya penghapusan status RSBI. Namun ia menilai kegiatan belajar di RSBI lebih bagus dan nyaman.
“Fasilitanya lengkap, ada AC, laboratorium dan lain-lain. Lebih enak begini. Kalau statusnya dicabut, mungkin fasilitasnya akan dicabut juga, jadi tidak nyaman lagi,” paparnya.
Pantauan di Lapangan, pihak SMPN 1 Tangerang mencopot logo RSBI yang terpampang di tembok pagar depan sekolah tersebut. Hal dilakukan salah seorang penjaga sekolah Anton. Ia menggunakan pisau kecil untuk mencongkel satu per satu logo RSBI
Anton sendiri mengaku mendapat perintah langsung dari Kepala Sekolah SMPN 1 Tangerang untuk mencopot logo tersebut. "Ini diperintahkan pihak sekolah. Saya juga baru tahu hari ini kalau RSBI sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang H Tabrani, saat ditemui di lokasi menyebutkan, setidaknya ada empat sekolah yang menyandang predikat RSBI di Kota Tangerang. Antara lain SMPN 1, SMAN 1, SMAN 8, dan SMKN 3 Tangerang. Walaupun RSBI akan dihapuskan, dia menjamin, tidak ada kurikulum yang berubah.
"Keseluruhan sekolah tersebut sudah kami sosialisasikan tentang putusan MK. Namun mengenai bagaimana penghapusannya, kami tunggu surat perintah dan juknis dari Kementerian Pendidikan," tuturnya.
(san)