Mabuk, perampok di Menteng Atas rencanakan aksinya
A
A
A
Sindonews.com - Aksi perampokan Konter Telepon di Jalan Minangkabau, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, direncanakan dalam kondisi mabuk. Para pelaku yang digawangi oleh ES, IP dan Gawe yang baru tertangkap itu, mematangkan rencananya di mini market, tak jauh dari sasaran perampokan.
"Sekira pukul 2.30 WIB, ketiga pelaku sempat mempersiapkan perlengkapan aksinya dengan membeli lakban di Alfamart yang tidak jauh dari lokasi konter," kata Kapolsek Setiabudi AKBP Lalu Iwan W, di Mapolsek Setiabudi, Rabu (9/1/2013).
Lakban hitam itu, terang Iwan, digunakan pelaku untuk mengikat korban sebelum mereka menggasak barang yang ada dalam konter. Usai merampungkan niatnya, mereka lalu menuju konter dan membuka pintu dengan paksa hingga pintu itu rusak.
Perampokan itu mengakibatkan pemilik konter, Reza, kehilangan 25 handphone merk cross yang nominalnya mencapai Rp12 juta rupiah. "Pemilik konter menderita kehilangan 25 Hp merk cross yang nominalnya ditaksir sekitar Rp12 juta," terangnya.
Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku yang buron yakni IP dan ES. Sementara Gewe sudah ditangkap. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3, karena melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa seseorang.
"Sekira pukul 2.30 WIB, ketiga pelaku sempat mempersiapkan perlengkapan aksinya dengan membeli lakban di Alfamart yang tidak jauh dari lokasi konter," kata Kapolsek Setiabudi AKBP Lalu Iwan W, di Mapolsek Setiabudi, Rabu (9/1/2013).
Lakban hitam itu, terang Iwan, digunakan pelaku untuk mengikat korban sebelum mereka menggasak barang yang ada dalam konter. Usai merampungkan niatnya, mereka lalu menuju konter dan membuka pintu dengan paksa hingga pintu itu rusak.
Perampokan itu mengakibatkan pemilik konter, Reza, kehilangan 25 handphone merk cross yang nominalnya mencapai Rp12 juta rupiah. "Pemilik konter menderita kehilangan 25 Hp merk cross yang nominalnya ditaksir sekitar Rp12 juta," terangnya.
Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku yang buron yakni IP dan ES. Sementara Gewe sudah ditangkap. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3, karena melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa seseorang.
(san)