Ka Seto pun desak kepolisian untuk ungkap kasus
A
A
A
Sindonews.com – Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi juga mendesak, pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas, dan penangkap pelaku penjualan balita yang dibadrol Rp10 juta di salah satu situs online.
Ka seto sapaan akrabnya mengatakan, pelaku pemasangan dan yang menjual balita melalui situ online harus ditangkap, dan dimintai pertanggungjawabannya. Karena, sudah melanggar Undang-undnag perlindungan anak.
“Kasus ini harus segera diungkap,” kata Ka Seto kepada Sindonews.com, Senin (7/1/2013).
Ia mengaku, Komnas PA sudah melayangkan surat kepada Mabes Polri untuk segera melakukan penngusutan terhadap kasus ini.
“Beberapa hari yang lalu, Komnas PA sudah melayangkan surat agar kasus ini segera diusut,” katanya.
Ia menambahkan, seharusnya pihak Kepolisian tidak menunggu adanya respon ataupun pengaduan dari masyarakat. Karena, yang dilakukan pelaku merupakn tindak pidana penjualan manusia.
“Ini sudah melanggar Undang-undang pidana,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, iklan penjualan bayi yang ada di portal Tokobagus.com, pada 31 Desember 2012. Iklan tersebut terpampang hingga 3 Januari 2013. Setelah itu, pihak Tokobagus.com mencabutnya.
Dalam iklan tersebut, tampak dua bayi berusia sekitar 18 bulan dibanderol dengan harga Rp10 juta per bayi. Di laman situs tersebut juga tertera nama Farkhan dan sebuah nomor telepon yang bisa dihubungi.
Ka seto sapaan akrabnya mengatakan, pelaku pemasangan dan yang menjual balita melalui situ online harus ditangkap, dan dimintai pertanggungjawabannya. Karena, sudah melanggar Undang-undnag perlindungan anak.
“Kasus ini harus segera diungkap,” kata Ka Seto kepada Sindonews.com, Senin (7/1/2013).
Ia mengaku, Komnas PA sudah melayangkan surat kepada Mabes Polri untuk segera melakukan penngusutan terhadap kasus ini.
“Beberapa hari yang lalu, Komnas PA sudah melayangkan surat agar kasus ini segera diusut,” katanya.
Ia menambahkan, seharusnya pihak Kepolisian tidak menunggu adanya respon ataupun pengaduan dari masyarakat. Karena, yang dilakukan pelaku merupakn tindak pidana penjualan manusia.
“Ini sudah melanggar Undang-undang pidana,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, iklan penjualan bayi yang ada di portal Tokobagus.com, pada 31 Desember 2012. Iklan tersebut terpampang hingga 3 Januari 2013. Setelah itu, pihak Tokobagus.com mencabutnya.
Dalam iklan tersebut, tampak dua bayi berusia sekitar 18 bulan dibanderol dengan harga Rp10 juta per bayi. Di laman situs tersebut juga tertera nama Farkhan dan sebuah nomor telepon yang bisa dihubungi.
(stb)