Jokowi pelajari Pergub kenaikan tarif parkir

Senin, 07 Januari 2013 - 12:46 WIB
Jokowi pelajari Pergub kenaikan tarif parkir
Jokowi pelajari Pergub kenaikan tarif parkir
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku tengah mempelajari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang mengatur tentang kenaikan tarif parkir. Untuk itu, dia tidak mau komentar banyak soal kenaikan tarif parkir di Jakarta.

"Karena itu bukan pergub dari saya. Makanya harus dilihat dulu, baru bisa berani ngomong," ujar Jokowi di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Ditambahkan dia, pergub kenaikan tarif parkir yang ada saat ini bukan produk yang telah dikeluarkan pemerintahan Jakarta Baru yang saat ini dipimpinnya. "Enggak tahu saya, malah baru belajar. Karena itu saya harus pelajari dulu," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (Foke) mengeluarkan Pergub No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan (off street/dalam gedung).

SK baru ini, secara tidak langsung telah menggugurkan keabsahan SK sebelumnya, yakni SK Gubernur No 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3892 seconds (0.1#10.140)